![]() |
Foto By Google |
Langkat,Refil
Ditengah
gempitanya pemerintah mencanangkan pendidikan gratis bagi sekolah
khusunya sekolah negeri dan besarnya anggaran yang dialokasikan
pemerintah untuk menbangun pendidikan yang berkeadilan bagi segenap anak
bangsa dan menyambut hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2014.
Kenyataan
tersebut ternyata tidak berbuah manis bagi orang tua yang anak anaknya
menjadi siswa di SD Negeri No 05599 Banyumas Kw Bingei Stabat,pasalnya
menurut orang tua dan guru yang tidak mau disebut namanya sekolah
tersebut berencana melakukan kutipan sebesar Rp 75.000,- per siswa
dengan alasan untuk membangun gedung ruang kelas.
Apa yang
direncanakan oleh sekolah tersebut jelas sangat bertentangan dengan
Permendikbud No. 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan pada SD dan SMP
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai
terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya
investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta
didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta
didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan
pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu
secara ekonomis.
Kepala Sekolah SD tersebut Nh,SPd ketika di konfirmasi 29/4 diruang kerjanya mengatakan bahwa hal tersebut
tidak atas perintahnya melainkan gagasan Komite Sekolah yang di ketuai
oleh Drs HS,dan hal itu akan di bicarakan dalam rapat yang
dilaksanakan hari ini (29/4) jam 14.00 di Sekolah.
Kepala
Sekolah dari 300 siswa kelas 1 sampai dengan 6 ini menyampaikan bahwa
dirinya baru 2 tahun bertugas di sekolah tersebut,dan rencana tersebut
bermula berawal dari bangunan yang telah dimulai jauh sebelum dirinya
bertugas di sekolah tersebut dan bangunan tersebut belum rampung masih
membutuhkan dana untuk menyelesaikannya.
Ketika
ditanya apakah SD tersebut tidak menerima Dana Alokasi Khusu (DAK) untuk
pembangunan ruang belajar di tahun 2013 dan 2014,Nh,SPd Kepala
SD yang memiliki 7 ruang kelas tersebut menyatakan bahwa sekolahnya
belum pernah menerima dana tersebut dan saat ini SDnya sedang
konsentrasi dengan bantuan USAID Proritas.
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment