Home » , , » Pungutan Terhadap Siswa SD untuk Pembangunan Kelas

Pungutan Terhadap Siswa SD untuk Pembangunan Kelas

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Foto By Google
 Langkat,Refil​
Ditengah ​gempitanya pemerintah mencanangkan pendidikan gratis bagi sekolah khusunya sekolah negeri dan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menbangun pendidikan yang berkeadilan bagi segenap anak bangsa dan menyambut hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2014.

Kenyataan tersebut ternyata tidak berbuah manis bagi orang tua yang anak anaknya menjadi siswa di SD Negeri No 05599 Banyumas Kw Bingei Stabat,pasalnya menurut orang tua dan guru yang tidak mau disebut namanya sekolah tersebut berencana melakukan kutipan sebesar Rp 75.000,- per siswa dengan alasan untuk membangun gedung ruang kelas.

Apa yang direncanakan oleh sekolah tersebut jelas sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP 
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Kepala Sekolah SD tersebut Nh,SPd ketika di konfirmasi  29/4 diruang kerjanya mengatakan bahwa hal tersebut tidak atas perintahnya melainkan gagasan Komite Sekolah yang di ketuai oleh Drs HS,dan hal itu akan di bicarakan dalam rapat yang dilaksanakan hari ini (29/4) jam 14.00 di Sekolah.

Kepala Sekolah dari 300 siswa kelas 1 sampai dengan 6 ini menyampaikan bahwa dirinya baru 2 tahun bertugas di sekolah tersebut,dan rencana tersebut bermula berawal dari bangunan yang telah dimulai jauh sebelum dirinya bertugas di sekolah tersebut dan bangunan tersebut belum rampung masih membutuhkan dana untuk menyelesaikannya.

Ketika ditanya apakah SD tersebut tidak menerima Dana Alokasi Khusu (DAK) untuk pembangunan ruang belajar di tahun 2013 dan 2014,Nh,SPd Kepala SD yang memiliki 7 ruang kelas tersebut menyatakan bahwa sekolahnya belum pernah menerima dana tersebut dan saat ini SDnya sedang konsentrasi dengan bantuan USAID  Proritas.

Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: