Home » , » KPU Langkat Buka Kotak Suara tanpa dihadiri Panwaslu Langkat & Parpol

KPU Langkat Buka Kotak Suara tanpa dihadiri Panwaslu Langkat & Parpol

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Kotak Suara Pemilu Legislatif 2014 di KPU Langkat
LANGKAT- Reza Lubis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat disinyalir kuat
​melakukan pelanggaran setelah membuka kotak kertas suara disengketakan calon legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).Padahal ketentuannya tidak dibenarkan sesuai peraturan berlaku.

H Safril,SH asal PDI Perjuangan dan Efendi Lubis (PAN) dua caleg daerah
​ ​
pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang dan
​ ​
Batang Serangan selaku penggugat hasil Pileg kemarin selain kecewa juga
​ ​
menganggap KPU gegabah membuka terlebih dahulu kotak suara
​ ​
berdalih adanya surat KPU Pusat.
 ​Ketua DPC PDIP Langkat .Syafril,SH (baju hitam) saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU Langkat (20/5)​
​Ketua DPC PDIP Langkat H.Syafril,SH (baju hitam) saat diwawancarai di Kantor KPU Langkat    

Akibatnya, H Safril,SH yang juga Ketua DPC PDI P Langkat tak mau
​ ​
tinggal diam dan mempersiapkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Propinsi maupun Pusat,​MK dan Kepolisian berdasarkan bukti maupun fakta dikantongi.
“Gugatan ini sesuai hasil pleno rekapitulasi diselenggarakan KPU beberapa
​ ​
waktu lalu guna disikapi, tapi ternyata kotak surat suara sudah
​ ​
terbuka sehari sebelum kami (saksi) penggugat dihadirkan ke komisi ini,”
​ ​
kata Safril seusai melihat kotak suara terbuka di Sekretariat KPU, Selasa
​ ​
(20/5).
​​

“Indikasi  kecurangan pertama yaitu, pintu tempat penyimpanan kotak
​ ​
suara tidak di kunci. Kedua, banyak kunci pada kotak suara yang rusak
​ ​
dan segel pada kunci kotak suara banyak yang sudah bolong. Ketiga,
​ ​
terdapat kotak suara yang sama sekali tidak memiliki kunci.
​a​
rtinya,semua kotak suara bisa saja dibuka
​​
​ d​
etik ini juga akan kita buat surat melalui mekanisme partai, ke Bawaslu dan Kapolres .,” 
​tukas​
​​
​ Ketua DPC PDIP Langkat​
​yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat tersebut​
​​
​​
​​
 kepada wartawan, saat mendatangi Kantor KPU Langkat, Selasa (20/5/2014).
foto tumpukan dokumen rekapitulasi suara yg telah dikeluarkan dari kotak suara tanpa kehadiran Panwas dan Parpol
 di dalam ruangan Ketua KPU Langkat​
​​
​​
​​


Ia juga menyesalkan sikap KPU Langkat yang tidak memanggilnya pada saat pembukaan surat kotak suara untuk Dapil I Kecamatan Secanggang dan Wampu, beberapa waktu lalu. “Kenapa pada saat ini kami dipanggil.Ada apa ini? Bukahkah menurut pihak KPU, pembukaan surat kotak suara harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK)? tanyanya.

Disebutkan dia, KPU yang mengandalkan surat KPU Pusat No:1129/KPU/V/2014 dan No:1130/KPU/V/2014 bahkan No:1134/KPU/V/2014 tidak berhak membuka kotak suara dimaksud dengan pengecualian apapun. Alasan mengundang sejumlah saksi masing-masing partai politik guna mengetahui pembukaan kotak suara pun dianggap tidak berdasar.

Persoalan lainnya, sambung dia, pengaman atau kunci gudang tempat penyimpanan kotak suara maupun gembok kotak surat suara juga banyak rusak. Anehnya, surat suara yang disengketakan perselisihan hasil pemilihan umum tidak lagi dalam kotak melainkan berserakan dalam ruang kerja Ketua KPU Langkat.

“Alasan mereka (KPU) mengundang sejumlah parpol untuk memberitahukan sudah tidak ada artinya hanya sebagai pembenaran sajanya itu. Kami tidak mau legalkan langkah atau kebijakan mereka, itu sudah melanggar ketentuan,” ketus dia seraya akui banyak kejanggalan dalam pengamanan kotak kertas suara
​ tandas Safril ​


 Diketahui, surat yang dikirimkan pihak KPU Langkat tertanggal 19 Mei 2014 kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2014disebutkan bahwa, sehubungan dengan Surat Pemilihan Umum No.1129/KPU/V/2014 tanggal 17 Mei 2014, prihal persiapan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PH-PU) legeslatif  tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi  (MK), maka dengan ini kami undang saudara untuk hadir pada tanggal 20 Mei 2014 di Kantor KPU Langkat,  Gedung Serba Guna Stabat, dengan acara pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen pendukung sebagai alat bukti dipersidangan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus sebagai saksi partai politik dalam penandatanganan
berita acara pembukaan kotak suara.  Surat tersebut ditandatangani Konisioner yang membidangi Divisi Logistik dan Keuangan KPU Langkat , Agus Arifin S.Sos.
 
Agus Arifin komisioner membidangi Divisi Logistik dan Keuangan saat rapat yang menghadirkan saksi-saksi parpol akui, karena adanya gugatan PAN dan PDI Perjuangan ke MK maka pihaknya (KPU) hanya membukanya saja seperti apa kondisinya dalam kotak dan itulah yang dikeluarkan.

“Karena adanya gugatan PAN dan PDI Perjuangan ke MK, kami hanya membukanya saja seperti apa kondisinya dalam kotak. Seperti itulah yang kami keluarkan,” ungkap dia
​saat menerima kedatangan perwakilan parpol berkaitan dengan dibukanya kotak suara tanpa sepengetahuan parpol di kantor KPU Langkat (20/5)​
​​.

Informasi diterima, disebut-
​​
sebut sebelumnya Panwaslu Kab Langkat juga tidak mau ambil resiko atau tidak berani merekomendasi pembukaan kotak suara itu namun sayangnya tidak membuat berita acara apapun terkait
​​
​ pembukaan kotak suara tersebut​
 ​
​​
​ketika hal tersebut ​
​di konfirmasi (21/5) ​
​​
​ketua Panwaslu Langkat M Ghazali Taroreh,S.Sos melalui selulernya di nomor 081265*****  mengatakan "mereka (KPU= red) tetap dengan adanya surat edaran KPU kotak suara bisa di buka dengan disaksikannya panwaslu dan parpol ​
​dan dibuatnya berita acara​
​​
​​
​​
​​
​​

Pada saat mereka mengundang kita, semalam sore kita menerima surat edaran bawaslu diinstruksikan kepada seluruh panwas kb/kota  dilarang kita hadir untuk pembukaan kotak suara,kotak suara bisa di buka dengan alasan jika ada perintah pengadilan dan keputusan MK,jadi disitu kita tdk bisa melarang tetapi kita ditekankan tdk bisa hadir lanjut Ghazali,orang ini belaga dengan surat edaran diatas, edaran KPU menyatakan bisa membuka  kitanya tidak bisa dibuka jika tidak ada putusan pengadilan timpal Ghazali

saat ditanya wartawan koran ini apa tindakan Panwaslu terhadap hal tersebut, Ketua Panwaslu Langkat yang menetap di Medan tersebut menyatakan " kita mengacu dengan Surat Edaran Bawaslu intinya kita tidak bisa melarang silakan mau buka buka tapi kami tidak hadir,dengan  tidak hadir disitu menyatakan kita setujukan,kita buatlah suara ke KPU sebelum tanggal 20 (Mei= red) mereka mau buka sorenya kita kirimkan surat menyatakan dengan surat Edaran Bawaslu dan kita tembuskan ke Polres Langkat dan Binje bahwasanya kami tidak dapat menghadiri dengan di bukannya kotak suara dengan alasan adanya surat edaran Bawaslu bahwasanya kotak suara itu bisa di buka apabila ada putusan inkra dari pengadilan atau MK"

Ketika wartawan koran ini mempertanyakan apakah dibukanya kotak suara tanpa kehadiran panwas,parpol dan kemungkinan tidak adanya berita acara pembukaan kotak suara tersebut merupakan suatu pelanggaran " kalau dari aturan yang kita buat jelas melangar,tapi mereka tetap bersikukuh dengan surat edaran KPU Pusat makanya anehkan KPU Pusat menyatakan boleh" sambut Taroreh di ujung telepon,Surat KPU Nomor 1129/KPU/V/2014 Perihal Persiapan Menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu PHPU dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 000/1703/Bawaslu-SU/V/2014 Perihal :Arahan Untuk Tidak Menghadiri Pembukaan Kotak Suara Tanpa Perintah Pengadilan atau Mahkamah Konstitusi lanjut pria berkulit sawo matang tersebut.

Diakhir wawancara ditanyakan secara singkat apakah menurut Panwas tindakan tersebut melanggar dari ketentuan perundang undangan "Jelaslah,sesuai dengan surat edaran Bawaslu ya langkah KPU dah menyalahi aturan tandas M.Ghazali Tarore,S.Sos.

Mantan ketua Panwaslu Langkat, Anis Safrin Lubis, sebelumnya mempertanyakan keberadaan Panwaslu Langkat ketika dilakukannya pembukaan kotak kertas suara yang masih dipersengketakan. Bahkan, tanpa mampu sembunyikan kekesalannya menilai Panwaslu tidak punya nyali untuk tegaskan perbuatan dimaksud melanggar ketentuan.

“Bagaimana mungkin bisa Panwaslunya diam saja mengetahui kondisi itu. Idealnya mereka memberikan teguran keras bahkan tidak merekomendasikan pembukaan kotak suara sebelum ada ketetapan dari MK karena masalahnya sudah masuk ranah mereka. Kalau seperti ini terus, tidak tertutup kemungkinan pada Pilpres nanti semakin rawan pelanggaran,” sesal dia.

Ditempat yang berbeda Ketua KPU Adlina Sarah di ruang kerjanya Kantor KPU Langkat,Stabat (22/5), mengatakan  "awal nya pertama saya ke (KPU) Provinsi,dan hasil konsultasi di (KPU) Provinsi harus ada alat bukti plano,jadi kami ambil keputusan buka kotak itu senin,jadi karenan mendadak itu saya ambil inisiatif pihak terkait itu yang paling penting Panwas dan Kepolisian itu aja yang dihadirkan sudah memenuhi syarat.Harusnya ​sebenarnya dihadirkan saksi partai untuk menyaksikan lanjut Adlina​​​,tapi karena sifatnya mendesak ​jadi yang terdekat aja yang saya hubungi​​ itupun melalui hp​ ​kita buka​, tapi karena saya tidak disini saya tidak tau teknisnya gimana tiba tiba Panwas bilang di stop dulu kita pending dulu lebih enak kalo ada saksi karena disurat edaran KPU 1129 teknis SOP pembukaan kotak suara baru itu  baru kami dapat setelah buka kotak, ada disitu saksi partai dan DPD jadi alangkah baiknya atau lebih sempurna ada saksi,jadi sore itu kita buatlah dan diantarlah surat resmi untuk saksi partai,baru besoknya kita sambung lagi dan hari selasa kita laksanakan kembali partai keberatan akan hal itu dianggap kita melanggar peraturan MK  karena buka kotak itu hanya putusan MK.
Sebenarnya sekarang mungkin paradigmanya berbeda,inikan berkaitan dengan MK kalau pada waktu rekap mereka minta buka plano kepentingannya beda kalau dulu saya bacanya lebih kepentingan pribadi atau partai Nah.... kalau sekarang inkan untuk alat bukti depan hakim jadi mau tidak mau kami harus kami tunjukan alat bukti itu dan semua itu berkaitan dengan gugatan mereka kalau mereka menggugat ada alat bukti mereka kita KPU wajib juga memberikan alat bukti kalau ngak apa tandingannya dan alat bukti itu adanya di kotak ucap wanita nomor 1 di KPU Langkat tersebut.
"Kemaren pertimbangannya (sambil membaca surat KPU Nomor 1129/KPU/V/2014 Perihal Persiapan Menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu PHPU) KPU Kab/Kota mengundang Panwaslu Kab/Kota dan dapat berkoordinasi dengan kepolisian setempat pembukaan kotak untuk mengambil dokumen pendukung sebagai alat bukti persidangan MK, inikan artinya point 1 mengundang Panwaslu dan Kepolisian tidak ada disini partai tapi di point 2 yang bikin rancu ini membuat berita acara pembukaan kotak untuk mengambil dokumen yg diperlukan di persidangan yang di tanda tangani KPU,saksi parpol dan saksi DPD, nah saya waktu hari senin itu berpatokan di point 1 itu mengundang Panwaslu dan koordinasi dengan Kepolisian setempat kalau memang harus  wajib mengundang saksi parpol pasti di buat di poin 1 mengundang Panwaslu dan saksi parpol tinggal menambahkan ini aja, artinya 2 elemen inilah yang paling penting ada disitu dan berita acara ada selama 3 hari kita buat tapi saksi keberatan menanda tanganinya dan tetap kami harus lakukan kalau mereka tidak menanda tangani itu hak mereka, tapi 1 lagi di format berita acaranya tidak ada tempat saksi menanda tanganinya cuma kami berlima (sambil menunjukkan contoh format berita acara pembukaan kotak suara) beber Adlina.
Terkait dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 000/1703/Bawaslu-SU/V/2014 Perihal :Arahan Untuk Tidak Menghadiri Pembukaan Kotak Suara Tanpa Perintah Pengadilan atau Mahkamah Konstitusi, Adlina mengatakan kita tetap menghormati hak mereka (Panwaslu Langkat = red),mereka tidak mau menghadiri yang pasti saya sudah mengundang kita sudah lakukan prosudurenya mereka tdk menghadiri dan 1 elemen yang penting pihak Kepolisian hadir cukup saya rasa,tapi kalu tadi pijhak Kepolisian tidak hadir pasti tidak akan saya laksanakan,dan sudah sesuai dengan mekanismenya,prosedurnya dengan aturannya tidak ada yang kami langgar di sini,lanjut Adlina kalau masalah pelanggaran peraturan MK ya...mungkin sekarangkan paradigmanya sudah beda,semua UU peraturan bisa kalah dengan surat edaran tergantung situasinya,suatu saat surat edaran itu lebih tinggi posisinya dari UU atau peraturan tergantung situasi namanya lex specialis,situasi genting harus bilang kek gini harus begini ngak mungkin kita punya waktu untuk mengubah UU lagi sementara kita butuh seperti ini, ada beberapa contoh surat edaran malah kita laksanakan walaupun sedikit bertentangan dengan peraturan UU,dengan terdaftarnya gugatan partai di Langkat ke  MK menjadi dasar kita otomatis sudah menjadi satu dasar kita untuk membuka kotak dapil 1 Secanggang dan Wampu kemaren yang sempat dibuka untuk kebutuhan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu).
Masalah Partai Keberatan saya hargai cumakan kondisinya beda dengan waktu kami rekap,kalau saat rekap itu lebih dibuka untuk kepentingan pribadi dan partai,mungkin indikasi mereka menganggap akan kita curangi akan kita rubah rubah ngak ada kesitu kalau memang kita niat kesitu ngak perlu panggil partai diam diam kita buka dan yang mengajukan gugatan ke MK PAN dan PDIP tandas Adlina Sarah Ketua KPU Langkat.#


Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: