Terkait dengan pengutipan yang terjadi di SD Negeri 055999 Banyumas
Kw Bingei Kecamatan
Stabat Kabupaten Langkat sebesar Rp 75.00,-/siswa yang di koordinir
Komite Sekolah dengan persetujuan Kepala Sekolah untuk meneruskan
pembangunan ruang kelas yang terlantar sejak dimulai pekerjaannya di
tahun 2010, SDN 05599 mendidik menggelola 7 kelas dengan 300 siswa dari
kelas 1 sampai 6 dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pagi
dan siang hari.
Kepala Sekolah SDN No 05599
Nurhayati,SPd saat di konfirmasi (29/4) mengatakan
"saya cuma hanya mau nanya pada wali murid tentang bangunan orang tua
murid, itukan bangunan dari pada wali murid bangunan itu mau diapakan
terbengkalai,jadi kemarin itu mengenai perencanaan itu komite
dengan orang tua murid saya tidak pegang peran disitu,memang itu dulu
bangunan
itu bangunan komite bukan bangunan kepala sekolah, cuma itu saya ngak
mau mengutip duit,lanjut Kepala Sekolah yang menjabat selama 2 tahun di
SDN tersebut ngak taulah saya
makanya rencana saya, ini hari mau di kumpulkan orang tua murid jam
14.00 wib
(29.4) mau diapakan bangunan itu,kalau orang tua murid tidak setuju
ya..engak kita laksanakan tandas Kepala Sekolah tersebut.
Ketika ditanya
apakah SD tersebut tidak menerima Dana Alokasi Khusu (DAK) untuk
pembangunan ruang belajar di tahun 2013 dan 2014,Nurhayati,SPd Kepala SD
yang memiliki 7 ruang kelas tersebut menyatakan bahwa sekolahnya belum
pernah menerima dana tersebut dan saat ini SD nya sedang konsentrasi
dengan bantuan USAID Proritas.
Berdasarkan keterangan beberapa orang tua murid yang anaknya duduk dikelas 2.3 dan 6 setelah rapat komite sekolah yang di hadiri oleh 15-20 orang tua/wali murid,Kepala Sekolah,Ketua Komite Sekolah dan jajarannya. "pengutipan tersebut sebesar Rp.75.000 bisa dibayar cicil selama 2 bulan terakhir bulan puasa nanti, dan jika orang tua yang anaknya 2 orang bersekolah SD tersebut dikenakan potongan dan hanya membayar Rp.120.000,- dicicil dalam waktu 2 bulan juga untuk dengan 5 sedangkan kelas 6 dikutip nanti setelah habis ujuian " tadas orang tua yang anak kelas 6 di SD tersebut.
"undangan untuk orang tua murid tidak merata yang
diundang hanya beberapa orang tua yang dianggap mampu dari tiap
kelasnya,sedangkan siswa miskin tetap dikenakan kutipan,kecuali siswa mjiskin
yang dialokasikan akan mendapat BSM nantinya akan dipotong dari BSM demikan
sambung orang tua siswa yang lain.
Ketua
Komite Sekolah SDN 055999 Drs Hasan S ketika di jumpai di sela sela aktivitas mengajarnya di Pesantren Ulumul Qur'an Stabat
(23/5) mengatakan pada awal wawancara "kami kadang ngak sukanya dengan
macam orang bapak ini (wartawan = red),begitu bangunan terbelengkalai
ngak pernah ada mau tanya,salahnya disitu.begitu kami mengajak
masyarakat untuk bangun gedung keluar sana sini jadi masalah lanjut
Hasan coba di cuatkan melalui koran,biar di baca Bupati setidak tidaknya
mereka bisa bantu,ketus Hasan
Bangunan inikan
dah hampir 2 thn,ibu kepala sekolah bertanya kepada kami tentang kondisi
bangunan tersebut setelah merujuk ke sekolah lain kami adakan rapat
dengan orang tua (29/4) yang dihadiri 20 orang tua murid dan setelah
konsultasi dengan tukang biaya untuk menyelesaikan bangunan itu sebesar
Rp 19 juta untuk melantai,semen luar,jendela pintu serta moubilernya dan
dalam rapat dengan orantua siswa kesepakatannya setiap orang tua yang
anaknya bersekolah di SD itu di kenakan biaya Rp 75.000, bagi orang tua
yang anaknya 2 orang dikenakan biaya Rp. 100.000,- untuk yang 3 anaknya
Rp 125.000,- rapat kedua dilakukan seminggu setelah rapat kedua dengan
di hadiri 60 orang tua siswa ada absennya pak imbuh Hasan kepada
Monitor,kami hanya sekedar menyampaikan keluhan dari pihak sekolah dan
kami dari komite tidak bisa memaksakan kalau Bapak Ibu tidak mampu,dan
jumlah anak yang di kenakan 250 siswa dari 275 siswa kami hitung anak
yatim tidak masuk dikenakan biaya dan selagi dia orang miskin tapi punya
Mak dan Ayah ya kami kenakan sedangkan siswa yang akan menerima Bantuan
Siswa Miskin (BSM) ngak ada dipotong ya...terserah dia mau dipotong apa
tidak,sementara untuk BSM itu belum jelas,saya sudah sampaikan kepada
orang tua agar hal ini jangan sampai keluar,,kemudian Drs Hasan
menjelaskan bahwa bangunan itu di mulai pekerjaannya tahun 2010 pada
masa Kepala Sekolah Pak Manto dikutip Rp 60.000,-/siswa,pada waktu itu
kami hanya sekedar memperhatikan dari jauh dan orang tua murid yang
menjadi panitia pembangunan dan terhenti dan belum pake sekarang sudah
dipasang seng dengan bantuan infak guru guru papar Hasan selanjutnya
Ketika ditanya
tentang kekurangan kelas Drs Hasan menjawab " kurangnya pasti kurang
sementara ada 2 kelas yang yang masuk sore yaitu kelas 2,sebenarnya 1
kelas masih kurang,tambah Hasan kalau 2 baru masuk pagi semuanya,jadi
kami upayakan 1 dulu mana nanti lokasi yang bisa di bangun kami coba
lagi ajak masyarakat, kalau harapkan DAK atau Pemerintah DAK dari mulai
(Kepala Sekolah = Red) Pak Husni sudah kami ajukan proposal sampai
sekarang belum juga ada bantuan,Buktinya pada masa Bu Azizah (Saat itu
Kepala Dinas Pendidikan & Pengajaran Langkat = Red) dulu ada DAK
sekian sekian tapi cair berapa,sampai berapa persen kali yang
dialokasikan kesitu lainnya kekantong mereka dan semasa Kepala Sekolah
Nurhayati,Spd belum pernah kami lakukan pengajuan proposal untuk bantuan
DAK dan kalau ribut ribut saya coret aja, yang sudah bayar saya
pulangkan uangnya biar terbelengkalai kalau perlu sama sama kita
runtuhkan bangunan itu ketus Drs hasan yang juga staf pengajar Pesantren
Darul Ulum Stabat di akhir kalimatnya.
Semantara itu Kepala
Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab.Langka H.Sujarno SSos MSi yuang
dikonfirmasi Monitor melalui selulernya di 0852628***** mengatakan
"kalau gedung itu swadaya boleh aja
masyarakat tek tek-an (kumpul kumpul uang = red) untuk kelas boleh,yang
tidak
boleh sekolah memungut murid untuk operasional sekolah itu tidak boleh"
Suhardi
Kasie Bangunan dan gedung Sekolah Dinas Dikjar Langkat saat di
konfirmasi Monitor melalui ponselnya di no 0852702***** (23/5) berkaitan
dengan tidak pernahnya SDN No 055999 menerima bantuan DAK/Pemerintah
menyatakan "ini SD muka rumah ku sama sama orang banyumas,selama 2 tahun
saya ,setelah 2 tahun saya disitu belum pernah menerima proposal".
H.Safril,SH Anggota
DPRD langkat yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat menyatakan melalui
selulernya "tidak ada haknya sekolah mengutip uang dari siswa karena
pembiayan untuk pendidikan di Sekolah Negeri telah disediakan Pemerintah
karena membangun atau merehab kelas sudah ada alokasi dananya yang
disediakan pemerintah,jangan lagi orang tua atau masyarakat dib eabani
macam macam biaya sebab orang tua atau masyarakat sudah susah jangan
ditambah susah lagi dengan kutipan dari sekolah negeri tampat anaknya
belajar dan meminta Kepala Dinas Pendidikan & Pengajaran Langkat
untuk menindak sekolah sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang undangan tersebut"
Hal senada sebagimana
pernyataan H.Safril SH,Ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat kita jumpai di
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Pendidik dan tenaga kependidikan,
baik perseorangan maupun kolektif, dilarang d. melakukan pungutan kepada
peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Permendikbud No 44 Thn 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 9 ayat (1) Satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan / atau
pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment