Home » , » PERJELAS... !!! STATUS AKPER PEMKAB LANGKAT DAN AKBID LANGKAT

PERJELAS... !!! STATUS AKPER PEMKAB LANGKAT DAN AKBID LANGKAT

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

 
 
Langkat - Reza Lubis
Banyaknya permasalahan yang mengundang polemik tentang keberadaan Akper Pemklab Langkat dan Akbid Langkat telah lama mengundang polemik di kalangan masyarakat langkat khususnya masyarakat peduli pendidikan banyak mengundang reaksi dan mengharapkan agar kedua satuan pendidikan tinggi tersebut dapat dikelola dengan secara profesional berdasarkan peraturan perundang undangan khususnya peraturan perundang undangan pendidikan tinggi dan menguntungkan masyarakat Langkat yang akhirnya akan meningkatkan taraf pendidikan serta derajad kesehatan masyarakat.
Banyak persoalan yang harus di selesaikan dan di terjemahkan kepada masyarakat Langkat,baik ole penggelola kedua satuan pendidikan tinggi kesehatan tersebut maupun Pemkab Langkat yang namanya selalu di kaitkan kedalam kedua satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang di peroleh disebutkan bahwa kedua satuan pendidikan tinggi tersebut telah di serahkan penggelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Langkat,penyerahan dan penandatangan naskah berita acara penyerahan aset, dokumen dan personil milik Akper dan Akbid Pemda ke Pemerintah Kabupaten Langkat dilakukan oleh Direktur Akper Pemda Drg Hj Lilik Rosdewati MKes (pada saat itu)  dan Direktur Akbid Langkat Dahlia Rosa SST MKes dan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, di rumah dinas Bupati Langkat(4/4 /2013).
Penyerahan aset, dokumen dan personil milik Akper dan Akbid Pemda ke Pemerintah Kabupaten Langkat tidak serta merta menyelesaikan segala persoalan yang terjadi didalam kedua perguruan tinggi swasta tersebut,banyak pertanyaan yang harus di jawab dan diselesaikan berdasarkan regulasi pendidikan khususnya pendidikan tinggi termasuk penyerahan aset, dokumen dan personil yang di miliki oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sebagaimana  Akte Notaris Sri Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor : 110/YY/2002/PN.Stb. dan di perkuat lagi dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.
Keberadaan Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sebagai badan penyelenggara satuan pendidikan tinggi Akademi Kebidanan Langkat yang regulasinya adalah UU No.16 Tahun2001 tentang Yayasan jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Peraturan Pemerintah No.63 Thn 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dapat di katakan bahwa istilah penyerahan untuk aset dll tidak dikenal didalam regulasi tentang yayasan yang dikenal dalam regulasi adalah penggabungan diantara 2 yayasan sebagaimana amanat UU No 16 Thn 2001 Tentang Yayasan jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan pada pasal 57,58,59 dan 60.
Berkaitan dengan hal tersebut adalah merupakan hal yang janggal dan tidak sesuai dengan UU yayasan,jika Kedua satuan pendidikan tinggi khususnya Akbid Langkat aset, dokumen dan personil yang nota bene merupakan kekayaan dari Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Langkat dan jika Yayasan Akabid Pemkab Langkat yang berdiri berdasarkan Akte Notaris Sri Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 belum atau/ tidak menyesuaikan dengan. regulasi tentang Yayasan (UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan) terutama pasal 71 ayat (1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian. (4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.",jadi dengan kata lain jika Yayasan Kademi Kebidanan Pemkab Langkat tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai UU Yayasan atau melakukan pengingkaran terhadap amanat UU yayasan,tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan UU Yayasan, pasal 71 ayat 4 UU Yayasan, yayasan yang bersangkutan tidak dapat  menggunaka kata  Yayasan”  di  depan  namany dan  dapa dibubarka berdasarka putusaPengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan sebagaimana amanat pasala 71 ayat(4) "Yayasan  yang  tidak  menyesuaikan  Anggaran  Dasarnya  dalam  jangka  waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan  kata  Yayasan di  depan  namanya  dan  dapat  dibubarkan  berdasarkan  putusaPengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Disamping hal tersebut diatas berdasarkan UU No 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas Pasal Pasal 53 (1)  Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan dan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 60 (1) PTN didirikan oleh Pemerintah.(2) PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,merujuk ke hal tersebut Akademi Keperawatan Pemkab Langkat di sinyalir tidak memiliki Badan penyelenggara yang merupakan hal yang harus ada sesuai dengan amanat ke 2 UU pendidikan tersebut.
Disamping hal tersebut pengggelola  Akbid Langkat harus menyelesaikan tangung jawab dan menjawab pertanyaan publik dalam berbagai hal termasuk dugaan penerbitan ijazah yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
dan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas No.08/DIKTI/KEP/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi yang berisikan antara lain : Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi antara lain mencantumkan nama perguruan tinggi, dimana penerbitan ijazah tersebut tidak  mencantumkan nama satuan pendidikan yaitu AKADEMI KEBIDANAN LANGKAT sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.: 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat dan juga banyaknya PNS Pemkab Langkat yang bekerja sebagai tenaga struktural dan Dosen di Akper Pemkab Langkat dan Akbid Langkat sementara penempatan dosen berstatus PNS adalah domain Kemendikbud dalam hal ini Kopertis Wil I NAD- Sumut serta rangkap jabatan yang dilakukan beberapa oknum PNS yang masuk dalam struktural satuan pendidikan dan Dosen tetap sangat bertentangan denganPPNo. 29 Tahun 1997 Tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap jo PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap juga pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan PP No.43 Tahun 2007 Perubahan Peraturan Pemerintah No.48 Thn 2005 Tentang Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
​ Berlarut larutnya dan tidak selesainya permasalahan di dalam kedua institusi pendidikan tinggi kesehatan kebanggaan masyarakat langkat ini mengundang banyak pertanyaan diantaranya dari tokoh pemuda langkat ST. Bangun yang juga merupakan Penasehat ICW Langkat, menyatakan kepada wartawan koran ini di Stabat (31/5) "dasar hukum penyerahan Akper dan akbid kepada Pemkab Langkat  itu apa dan harus di jelaskan kepada masyarakat  masyarakat perlu tau dan harus sesuai dengan peraturaan perundang uindangan,jadi harus transparant,jangan seperti itu menjadi aset penguasa di langkat ini lanjut Bangun, operasionalnya tanpa biaya semua dari Pemkab Langkat ya aset aset pemkab yang di pake armadanya,tanahnya jangan jadi kenikmatan bagi penguasa daerah ini dan Bupati Langkat harus proaktif dalam menyelasaikan hal ini dan harus transparant dalam persoalan ini tegas ST Bangun di akhir pernyataannya.


Sementara itu ditempat yang berbeda saat di hubungi via selulernya di no 081398***** Safril,SH Ketua Fraksi PDI P DPRD Langkat mengatakan "Penyerahan Aset Akper dan Akbid harus sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk peerundang undangan yayasan dan harus transparant" demikian ujar Safril SH yang juga Ketua DPC PDI P Langkat tersebut dari Jakarta.


Direktur Akper Pemkab Langkat Sudaryati (30/5) saat di hubungi lewat pesan pendek dan panggilan seluler di nomor 082164*****,sampai berita ini di turunkan tidak memberikan jawaban baik itu pesan pendek maupun panggilan telepon.


Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: