Langkat - Reza Lubis
Banyaknya permasalahan yang mengundang polemik tentang keberadaan Akper Pemklab Langkat dan Akbid Langkat telah lama mengundang polemik di kalangan masyarakat langkat khususnya masyarakat peduli pendidikan banyak mengundang reaksi dan mengharapkan agar kedua satuan pendidikan tinggi tersebut dapat dikelola dengan secara profesional berdasarkan peraturan perundang undangan khususnya peraturan perundang undangan pendidikan tinggi dan menguntungkan masyarakat Langkat yang akhirnya akan meningkatkan taraf pendidikan serta derajad kesehatan masyarakat.
Banyaknya permasalahan yang mengundang polemik tentang keberadaan Akper Pemklab Langkat dan Akbid Langkat telah lama mengundang polemik di kalangan masyarakat langkat khususnya masyarakat peduli pendidikan banyak mengundang reaksi dan mengharapkan agar kedua satuan pendidikan tinggi tersebut dapat dikelola dengan secara profesional berdasarkan peraturan perundang undangan khususnya peraturan perundang undangan pendidikan tinggi dan menguntungkan masyarakat Langkat yang akhirnya akan meningkatkan taraf pendidikan serta derajad kesehatan masyarakat.
Banyak
persoalan yang harus di selesaikan dan di terjemahkan kepada masyarakat
Langkat,baik ole penggelola kedua satuan pendidikan tinggi kesehatan
tersebut maupun Pemkab Langkat yang namanya selalu di kaitkan kedalam
kedua satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan
informasi yang di peroleh disebutkan bahwa kedua satuan pendidikan
tinggi tersebut telah di serahkan penggelolaannya kepada Pemerintah
Kabupaten Langkat,penyerahan dan penandatangan naskah berita acara
penyerahan aset, dokumen dan personil milik Akper dan Akbid Pemda ke
Pemerintah Kabupaten Langkat dilakukan oleh Direktur Akper Pemda Drg Hj
Lilik Rosdewati MKes (pada saat itu) dan Direktur Akbid Langkat Dahlia
Rosa SST MKes dan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH atas nama
Pemerintah Kabupaten Langkat, di rumah dinas Bupati Langkat(4/4 /2013).
Penyerahan
aset, dokumen dan personil milik Akper dan Akbid Pemda ke
Pemerintah Kabupaten Langkat tidak serta merta menyelesaikan segala
persoalan yang terjadi didalam kedua perguruan tinggi swasta
tersebut,banyak pertanyaan yang harus di jawab dan diselesaikan
berdasarkan regulasi pendidikan khususnya pendidikan tinggi termasuk
penyerahan aset, dokumen dan personil yang di miliki oleh Yayasan
Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sebagaimana Akte Notaris Sri
Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 dan telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor :
110/YY/2002/PN.Stb. dan di perkuat lagi dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang
Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi
Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi
Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.
Keberadaan
Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sebagai badan penyelenggara
satuan pendidikan tinggi Akademi Kebidanan Langkat yang regulasinya
adalah UU No.16 Tahun2001 tentang Yayasan jo UU No 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta
Peraturan Pemerintah No.63 Thn 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut: Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
dapat di katakan bahwa istilah penyerahan untuk aset dll tidak dikenal
didalam regulasi tentang yayasan yang dikenal dalam regulasi adalah
penggabungan diantara 2 yayasan sebagaimana amanat UU No 16 Thn 2001
Tentang Yayasan jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan pada pasal 57,58,59 dan 60.
Berkaitan
dengan hal tersebut adalah merupakan hal yang janggal dan tidak sesuai
dengan UU yayasan,jika Kedua satuan pendidikan tinggi khususnya Akbid
Langkat aset, dokumen dan personil
yang nota bene merupakan kekayaan dari Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab
Langkat diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Langkat dan jika Yayasan
Akabid Pemkab Langkat yang berdiri berdasarkan Akte Notaris Sri
Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 belum atau/ tidak
menyesuaikan dengan. regulasi tentang Yayasan (UU No 28 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
terutama pasal 71 ayat (1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
Yayasan yang telah:b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan
mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;tetap diakui
sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku,
Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini.(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat memperoleh status
badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai berlaku.(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu)
tahun setelah pelaksanaan penyesuaian. (4) Yayasan yang tidak
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan
berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.",jadi dengan kata lain jika Yayasan Kademi Kebidanan
Pemkab Langkat tidak melakukan penyesuaian
Anggaran Dasar sesuai UU Yayasan atau melakukan pengingkaran terhadap amanat UU yayasan,tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan UU Yayasan, pasal 71
ayat 4 UU Yayasan, yayasan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan” di depan namanya dan dapa t dibubarkan berdasarkan pu tusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan sebagaimana amanat pasala 71 ayat(4)
"Yayasan
yang
tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dalam
jangka
waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan”
di
depan namanya dan dapat
dibubarkan
berdasarkan
putusan Pengadilan atas
permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan.”
Disamping hal tersebut diatas berdasarkan UU No 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas Pasal Pasal 53 (1) Penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan dan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi pasal 60 (1) PTN didirikan oleh Pemerintah.(2) PTS didirikan
oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang
berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.(3) Badan
penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk
yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,merujuk ke hal tersebut Akademi Keperawatan Pemkab
Langkat di sinyalir tidak memiliki Badan penyelenggara yang merupakan
hal yang harus ada sesuai dengan amanat ke 2 UU pendidikan tersebut.
Disamping
hal tersebut pengggelola Akbid Langkat harus menyelesaikan tangung
jawab dan menjawab pertanyaan publik dalam berbagai hal termasuk dugaan
penerbitan ijazah yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman
Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca
Sarjana di Perguruan Tinggi
dan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas No.08/DIKTI/KEP/2002
Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program
Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi yang berisikan
antara lain : Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi antara lain mencantumkan nama perguruan tinggi, dimana penerbitan ijazah tersebut tidak mencantumkan nama satuan pendidikan yaitu AKADEMI KEBIDANAN LANGKAT sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.: 248/D/O/2002 Tentang
Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi
Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi
Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat dan juga banyaknya PNS
Pemkab Langkat yang bekerja sebagai tenaga struktural dan Dosen di
Akper Pemkab Langkat dan Akbid Langkat sementara penempatan dosen
berstatus PNS adalah domain Kemendikbud dalam hal ini Kopertis Wil I
NAD- Sumut serta rangkap jabatan yang dilakukan beberapa oknum PNS yang
masuk dalam struktural satuan pendidikan dan Dosen tetap sangat
bertentangan denganPPNo. 29 Tahun 1997 Tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap jo PP
no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang
PNS yang menduduki jabatan rangkap juga pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan PP No.43 Tahun 2007 Perubahan Peraturan Pemerintah No.48 Thn 2005 Tentang Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Berlarut larutnya dan tidak selesainya permasalahan di dalam kedua
institusi pendidikan tinggi kesehatan kebanggaan masyarakat langkat ini
mengundang banyak pertanyaan diantaranya dari tokoh pemuda langkat ST.
Bangun yang juga merupakan Penasehat ICW Langkat, menyatakan kepada
wartawan koran ini di Stabat (31/5) "dasar hukum penyerahan Akper dan
akbid kepada Pemkab Langkat itu apa dan harus di jelaskan kepada
masyarakat masyarakat perlu tau dan harus sesuai dengan peraturaan
perundang uindangan,jadi harus transparant,jangan seperti itu menjadi
aset penguasa di langkat ini lanjut Bangun, operasionalnya tanpa biaya
semua dari Pemkab Langkat ya aset aset pemkab yang di pake
armadanya,tanahnya jangan jadi kenikmatan bagi penguasa daerah ini dan
Bupati Langkat harus proaktif dalam menyelasaikan hal ini dan harus
transparant dalam persoalan ini tegas ST Bangun di akhir pernyataannya.
Sementara
itu ditempat yang berbeda saat di hubungi via selulernya di no
081398***** Safril,SH Ketua Fraksi PDI P DPRD Langkat mengatakan
"Penyerahan Aset Akper dan Akbid harus sesuai mekanisme dan peraturan
perundang undangan yang berlaku termasuk peerundang undangan yayasan dan
harus transparant" demikian ujar Safril SH yang juga Ketua DPC PDI P
Langkat tersebut dari Jakarta.
Direktur
Akper Pemkab Langkat Sudaryati (30/5) saat di hubungi lewat pesan
pendek dan panggilan seluler di nomor 082164*****,sampai berita ini di turunkan tidak memberikan jawaban baik itu
pesan pendek maupun panggilan telepon.
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment