Dump Truck pengangkut pasir (galian C) yang berkapasitas ahampir 20 Ton
setiap hari melintasi Jalan kelas III (Jl wonosari
perdamaiana,Stabat)/Foto RFIL
Langkat,Refil
Tingginya volume kendaraan truk pengangkut pasir galian C yang berasal Kebon Kelapa Hinai Kiri Kec Secanggang dari
membuat hampir seluruh ruas jalan Wonosari Kelurahan Perdamaian rusak
parah. Bahkan beberapa hari yang lalu seorang wanita paruh baya warga
setempat yg mengendarai sepeda motor terperosok masuk ke dalam lubang
jalan yang diakibatkan bebasnya truck bertonage hampir 20 Ton melintasi
jalan kelas III tersebut,yg mengakibatkan wanita paruh baya tersebut
mendapat 30 jahitan di kepala dan 15 jahitan di kakinya.Kondisi demikian
mengundang reaksi warga jl Wonosari Stabat.
Semakin maraknya truck pembawa
galian C yang berasal dari Kebon Kelapa Hinai Kiri Kec Secanggang
melintasi- jalan Wonosari Stabat membuat resah masyarakat yang bertempat
tinggal di sepanjang jalan wonosari Kelurahan Perdamaian
Kec.Stabat.Padahal sebelumnya jalan tersebut termasuk jalan yang mulus
walau telah lama tidak diaspal seluruhnya.
"Jalan
wonosari sekarang banyak berlubang dan dalam,sering terjadi kecelakaan
seperti kemaren seorang ibu terperosok lubang hingga kepalanya dijahit
sampai 30 jahitan ditambah kakinya 15 jahitan dan kami khawatir
keselamatan anak anak kami karena sekarang banyak truk akngkat pasir
lewat,padahal di kedua ujung jalannya sudah ada rambu jalan yg
menendakan jalan kami ini jalan kelas III,cuma herannya kok truk truk
yang bermuatan lebih dari 15 ton bisa lewat sini apa perhubungan langkat
tidak tau ya..." ujar Rahim yang diamini 2 orang rekannya bermarga
Perangin angin dan Keliat kepada wartawan, Kamis (3/5)
Pernah
juga satu kali beberapa petugas perhubungan Langkat dengan mobilnya
parkir di sana (sambil menunjuk pertigaan jalan) tapi kabarnya mereka
hanya memperingati aja sambil memberi selebaran sama sopir truknya kan
percuma aja ngak ditindak atau ditilangnya tukas Rahim kemudian dan jangan sampai masyarakat bertindak dikarenakan aparat tidak berbuat dalam menyelamatkan jalan tersebut lanjut Rahim
Ditempat
terpisah Reza Fadli Lubis.SH Aktivis Lembaga Tindak Pidana Korupsi Dan Mafia
Hukum Kinerja Aparatur Negara yang juga salah satu warga mengatakan
berdasarkan PP No 34 tahun 2006 Tentang Jalan Pasal 118 ayat (1)
Masyarakat dapat ikut berperan dalam pengaturan,pembinaan, pembangunan,
dan pengawasan jalan, jadi tidak ada salahnya jika masyarakat menyatakan
keberatannya terhadap kendaeraan yg berjalan tidak sesuai dengan
klasifikasi jalan yg telah disyaratkan seperti Truk yang melebihi
kapasitas melewati jalan Wonosari yang berklasifikasi III.
Apalagi Supir Truck truk teersebut tidak mengindahkan rambu jalan yang menandakan jalan Wonosari terlarang bagi kendaraan bermuatan
sumbu terberat yang diizinkan 8 ton jika tidak dipatuhi tindakan itu
dapat di katakan sebagai tindakan melawan hukum hal ini berdasarkan
UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas Angkutan Jalan Pasal 287 dan
307 dan diancam pidana 2 bulan atau denda lima ratus ribu rupiah,jadi
seharusnya pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Langkat serta
Kepolisian dapat menyikapi hal tersebut sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku jangan hanya membiarkan aja pelanggaran yang
terjadi.
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment