Home » , » Truck Pengangkut Galian C Sebabkan Rusak Jalan Kelas III

Truck Pengangkut Galian C Sebabkan Rusak Jalan Kelas III

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..



Dump Truck pengangkut pasir (galian C) yang berkapasitas ahampir 20 Ton 
setiap hari melintasi Jalan kelas III (Jl wonosari perdamaiana,Stabat)/Foto RFIL

Langkat,Refil
Tingginya volume kendaraan truk pengangkut pasir galian C  yang berasal Kebon Kelapa Hinai Kiri Kec Secanggang dari membuat hampir seluruh ruas jalan Wonosari Kelurahan Perdamaian rusak parah. Bahkan beberapa hari yang lalu seorang wanita paruh baya warga setempat yg mengendarai sepeda motor terperosok masuk ke dalam lubang jalan yang diakibatkan  bebasnya truck bertonage hampir 20 Ton melintasi jalan kelas III tersebut,yg mengakibatkan wanita paruh baya tersebut mendapat 30 jahitan di kepala dan 15 jahitan di kakinya.Kondisi demikian mengundang reaksi warga jl Wonosari Stabat.

Semakin maraknya truck pembawa galian C yang berasal dari Kebon Kelapa Hinai Kiri Kec Secanggang melintasi- jalan Wonosari Stabat membuat resah masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang jalan wonosari Kelurahan Perdamaian Kec.Stabat.Padahal sebelumnya jalan tersebut termasuk jalan yang mulus walau telah lama tidak diaspal seluruhnya.
"Jalan wonosari sekarang banyak berlubang dan dalam,sering terjadi kecelakaan seperti kemaren seorang ibu terperosok lubang hingga kepalanya dijahit sampai 30 jahitan ditambah kakinya 15 jahitan dan kami khawatir keselamatan anak anak kami karena sekarang banyak truk akngkat pasir lewat,padahal di kedua ujung jalannya sudah ada rambu jalan yg menendakan jalan kami ini jalan kelas III,cuma herannya kok truk truk yang bermuatan lebih dari 15 ton bisa lewat sini apa perhubungan langkat tidak tau ya..." ujar Rahim yang diamini 2 orang rekannya bermarga Perangin angin dan Keliat kepada wartawan, Kamis (3/5) 
Pernah juga satu kali beberapa petugas perhubungan Langkat dengan mobilnya parkir di sana (sambil menunjuk pertigaan jalan) tapi kabarnya mereka hanya memperingati aja sambil memberi selebaran sama sopir truknya kan percuma aja ngak ditindak atau ditilangnya tukas Rahim kemudian dan jangan sampai masyarakat bertindak dikarenakan aparat tidak berbuat dalam menyelamatkan jalan tersebut lanjut Rahim 

Ditempat terpisah Reza Fadli Lubis.SH Aktivis Lembaga Tindak Pidana Korupsi Dan Mafia Hukum Kinerja Aparatur Negara yang juga salah satu warga mengatakan berdasarkan PP No 34 tahun 2006 Tentang Jalan Pasal 118 ayat (1) Masyarakat dapat ikut berperan dalam pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, jadi tidak ada salahnya jika masyarakat menyatakan keberatannya terhadap kendaeraan yg berjalan tidak sesuai dengan klasifikasi jalan yg telah disyaratkan seperti Truk yang melebihi kapasitas melewati jalan Wonosari yang berklasifikasi III.

Apalagi Supir Truck truk teersebut tidak mengindahkan rambu jalan yang menandakan jalan Wonosari terlarang bagi kendaraan bermuatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton jika tidak dipatuhi tindakan itu dapat di katakan sebagai tindakan melawan hukum hal ini berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas Angkutan Jalan Pasal 287 dan 307 dan diancam pidana 2 bulan atau denda lima ratus ribu rupiah,jadi seharusnya pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Langkat serta Kepolisian dapat menyikapi hal tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku jangan hanya membiarkan aja pelanggaran yang terjadi.

Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: