Home » , » Kasus Dugaan Pengangkatan Tenaga Honorer Akper Pemkab Langkat Harus di Tindak lanjuti

Kasus Dugaan Pengangkatan Tenaga Honorer Akper Pemkab Langkat Harus di Tindak lanjuti

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..




Langkat – Reza Lubis
Belum terjawab dan diselesaikannya permasalahan di dalam tubuh dua satuan pendidikan Tinggi kebanggaan masyarajat langkat, Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat yang diselenggarakan oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat,mengundang berbagai penafsiran di kalangan masyarakat Langkat khususnya masyarakat peduli pendidikan serta kalangan aktivis yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan.Banyaknya permasalahan yang timbul diantarannya Akper Pemkab Langkat disinyalir tidak di memiliki Badan Penyelenggara Pendidikan yang berbentuk Yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan UU No 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas Pasal Pasal 53 ayat  (1)  dan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 60 yang mutlak harus ada,juga penyerahan aset,personil,berkas Akbid Langkat yang dilakukan oleh  Direktur Akbid Langkat Dahlia Rosa SST MKes  adalah hal yang janggal dan perlu di pertanyakan,karena nota bene aset,personil,berkas Akbid Langkat termasuk Akbid Langkat secara kelembagaan merupakan kekayaan dari Yayasan Akbid Pemkab Langkat,jadi bagaimana mungkin seorang Direktur yg merupakan bagian dari personil yang secara peraturan diangkat oleh Yayasan mempunyai kekuasaan yang begitu besar hingga melampaui hak dan wewenag Yasasan menyerahkan aset,personil dan berkas kepada pihak lain dalam hal ini Pemkab Langkat,hal ini jelas bertentangan dengan UU No.16 Tahun2001 tentang Yayasan jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta PP No.63 Thn 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Disamping hal tersebut diatas persoalan pengajuan 37 tenaga honorer Akper Pemkab Langkat menjadi CPNS/PNS Pemkab Langkat,dari 37 tenaga honorer tersebut 33 diantaranya telah diangkay CPNS/PNS.Pengangkatan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan PP  Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS,Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan Penggelolaan Tenaga Honorer Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS 2005 dan berdasarkan data yang di peroleh di ketahui bahwa ke tiga peraturan tersebut tertera sebagai bahan pertimbangan dan rujukan di dalam SK Bupati Langkat tentang penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2005,SK Bupati Langkat No.800-266/SK/2007 Tentang  penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2006, SK Bupati Langkat  No.800-485/SK/2007 Tentang  penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2007 Pemkab Langkat ,SK Bupati Langkat No. 800-486/SK/2007 Tentang  penetapan Tambahan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2006 Pemkab Langkat dan SK Bupati Langkat No. 800 - 686/SK/2007 Tentang  penetapan Tambahan CPNS dari Tenaga Honorer formasi tahun 2008 Pemkab Langkat apa yang tercantum di dalam SK tersebut diduga bertolak belakang dengan praktek pengajuan tenaga honorer menjadi C{NS/PNS yang di ajukan oleh Akper Pemkab Langkat.
Adapun 33 tenaga honorer diangkat menjadi CPNS.PNS melalui jenis tenaga honorer (sesuai dengan SK Bupati tentang penetapan CPNS dari tenaga honorer formasi tahun 2005,2006,2007 dan 2008) formasi tahun 2005 yang diangkat menjadi CPNS/PNS Dossen Akper 5 orang,tenaga adm 1 orang dan Pranata Laboratorium 1 orang ditetapkan dalm Keputusan Bupati Langkat tahun 2005.Formasi tahun 2006 Dosen 7 orang Tenaga Adm 5 orang,tenaga strategis 1 orang,pranata Laboratorium 1 orang dan Perawat 1 orang yang sesuai SK Bupati Langkat No 800-266/SK/2007 Tentang  penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2006, .Formasi tahun 2007 Dosen 7 orang,tenaga adm 1 orang,tenaga strategis 1 orang ditetapkan melalui SK Bupati Langkat  No.800-485/SK/2007 Tentang  penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2007 Pemkab Langkat .Formasi tahun 2008 tenaga adm 1 orang dan tenaga strategis 1 orang ditetapkan melalui SK Bupati Langkat No. 800 - 686/SK/2007 Tentang  penetapan Tambahan CPNS dari Tenaga Honorer formasi tahun 2008 Pemkab Langkat.

Dugaan pengangkatan tidak sesuai prosedure sesuai PP No.48 Tahun 2005 dimana di pasal 1 mengamanatkan bahwa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS/PNS adalah ,bekerja di instansi pemerintah,mendapat gaji/honorer bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan berdasarkan data serta informasi yang berhasil dikumpulkan pengangkatan 33 tenaga honorer Akper Pemkab langkat tersebut diduga tidak memenuhi ketiga unsur didalam PP 48 Tahun 2005 tersebut.

Dugaan manipulatif pengangkatan 33 tenaga honorer Akper Pemkab Langkat menjadi CPNS/PNS harus di sikapi secara administrasi maupun hukum karena jika benar terjadi kecurangan dalam pengangkatan tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran gaji yang di terimanya perbulan dari tahun pertama yang bersangkutan menerima hak sebagai CPNS,hal ini harus disikapi karena perbuatan tersebut melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara dan secara administrasi sesuai PP No, 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No.98 Tahun 2000  Tentang Pengadaan PNS pasal 18 ayat (1) "Pelamar yang waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti tidak benar diberhentikan sebagai CPNS".

Berdasarkan informasi  dan catatan media yang di kumpulkan di sebut sebut pada tahun 2009 persoalan pengangkatan 33 CPNS dari Akper Pemkab Langkat ini telah pernah ditangani oleh Polres Langkat dan Kepala BKD Langkat telah di periksa,tetapi hingga berita ini diturunkan belum diketahui perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut .
Ketika hal tersebut akan di konfirmasi wartawan koran ini kepada pihak pihak terkait diantaranya Plt Direktrur Akper Hj Sudariati SST, M. Kes melalui panggilan telepon tidak diangkat demikian juga dengan pesan pendek yang di kirimkan pada selulernya di nomor 082164***** sampai berita ini diturunkan belum berbalas.
Diwaktu yang berbeda,ketika mengunjungi kampus Akbid Langkat untuk menjumpai Direktur Akbid Dahlia Rosa, SST, M. Ke,tidak dapat ditemui karena tidak berada ditempat,sementara Pembantu Direktur 1 bidang Akademik yang enggan menyebutkan namanya,ketika ditanya wartatwan koran ini menjawab "kalau masalah akbid saya ngak bisa jawab pak karena saya bawahan,memang saya Pudir 1nya bagian proses belajar mengajar aja,nanti aja pak,sama bu Dahlia ketus pudir 1 tersebut dan kebetulan Pudir 2 nya bu Suriani,SST sedang keluar,yang bersangkutan aja yang ngomong pak nanti salah ngomong saya pula yang ngak enak pak, demikian diakhir jawaba Pudir 1 Akbid Langkat tersebut.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Langkat Khairul Fuad tang dihubungi via selulernya nomor 0813978***** dan menjawab pertanyaan seputar penyerahan aset,personil dan berkas Akbid Langkat dan Akper Pemkab Langkat dari ujung telepon kabag hukum Pemkab Langkat tersebut menjawab "mohon maaf dek,lagi rapat".


Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: