Langkat – Reza Lubis
Belum
terjawab dan diselesaikannya permasalahan di dalam tubuh dua satuan pendidikan
Tinggi kebanggaan masyarajat langkat, Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi
Kebidanan Langkat yang diselenggarakan oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemkab
Langkat,mengundang berbagai penafsiran di kalangan masyarakat Langkat khususnya
masyarakat peduli pendidikan serta kalangan aktivis yang bergerak di bidang
sosial dan kemasyarakatan.Banyaknya permasalahan yang timbul diantarannya Akper
Pemkab Langkat disinyalir tidak di memiliki Badan Penyelenggara Pendidikan yang
berbentuk Yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan UU No
20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas Pasal Pasal 53 ayat (1) dan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 60 yang
mutlak harus ada,juga penyerahan aset,personil,berkas Akbid Langkat yang
dilakukan oleh Direktur Akbid Langkat Dahlia Rosa SST MKes adalah
hal yang janggal dan perlu di pertanyakan,karena nota bene aset,personil,berkas
Akbid Langkat termasuk Akbid Langkat secara kelembagaan merupakan kekayaan dari
Yayasan Akbid Pemkab Langkat,jadi bagaimana mungkin seorang Direktur yg
merupakan bagian dari personil yang secara peraturan diangkat oleh Yayasan
mempunyai kekuasaan yang begitu besar hingga melampaui hak dan wewenag Yasasan
menyerahkan aset,personil dan berkas kepada pihak lain dalam hal ini Pemkab
Langkat,hal ini jelas bertentangan dengan UU No.16 Tahun2001 tentang Yayasan jo
UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang
Yayasan serta PP No.63 Thn 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang
Yayasan.
Disamping
hal tersebut diatas persoalan pengajuan 37 tenaga honorer Akper Pemkab Langkat
menjadi CPNS/PNS Pemkab Langkat,dari 37 tenaga honorer tersebut 33 diantaranya
telah diangkay CPNS/PNS.Pengangkatan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan
PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
CPNS,Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan
Penggelolaan Tenaga Honorer Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun
2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS 2005 dan berdasarkan data yang di peroleh
di ketahui bahwa ke tiga peraturan tersebut tertera sebagai bahan pertimbangan
dan rujukan di dalam SK Bupati Langkat tentang penetapan CPNS dari Tenaga
Honorer Formasi Tahun 2005,SK Bupati Langkat No.800-266/SK/2007 Tentang
penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2006, SK Bupati Langkat
No.800-485/SK/2007 Tentang penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi
Tahun 2007 Pemkab Langkat ,SK Bupati Langkat No. 800-486/SK/2007 Tentang
penetapan Tambahan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2006 Pemkab Langkat
dan SK Bupati Langkat No. 800 - 686/SK/2007 Tentang penetapan Tambahan
CPNS dari Tenaga Honorer formasi tahun 2008 Pemkab Langkat apa yang tercantum
di dalam SK tersebut diduga bertolak belakang dengan praktek pengajuan tenaga
honorer menjadi C{NS/PNS yang di ajukan oleh Akper Pemkab Langkat.
Adapun
33 tenaga honorer diangkat menjadi CPNS.PNS melalui jenis tenaga honorer
(sesuai dengan SK Bupati tentang penetapan CPNS dari tenaga honorer formasi
tahun 2005,2006,2007 dan 2008) formasi tahun 2005 yang diangkat menjadi
CPNS/PNS Dossen Akper 5 orang,tenaga adm 1 orang dan Pranata Laboratorium 1
orang ditetapkan dalm Keputusan Bupati Langkat tahun 2005.Formasi tahun 2006
Dosen 7 orang Tenaga Adm 5 orang,tenaga strategis 1 orang,pranata Laboratorium
1 orang dan Perawat 1 orang yang sesuai SK Bupati Langkat No 800-266/SK/2007
Tentang penetapan CPNS dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2006, .Formasi
tahun 2007 Dosen 7 orang,tenaga adm 1 orang,tenaga strategis 1 orang ditetapkan
melalui SK Bupati Langkat No.800-485/SK/2007 Tentang penetapan CPNS
dari Tenaga Honorer Formasi Tahun 2007 Pemkab Langkat .Formasi tahun 2008
tenaga adm 1 orang dan tenaga strategis 1 orang ditetapkan melalui SK Bupati
Langkat No. 800 - 686/SK/2007 Tentang penetapan Tambahan CPNS dari Tenaga
Honorer formasi tahun 2008 Pemkab Langkat.
Dugaan
pengangkatan tidak sesuai prosedure sesuai PP No.48 Tahun 2005 dimana di pasal
1 mengamanatkan bahwa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS/PNS adalah
,bekerja di instansi pemerintah,mendapat gaji/honorer bersumber dari APBN atau
APBD dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan berdasarkan data serta
informasi yang berhasil dikumpulkan pengangkatan 33 tenaga honorer Akper Pemkab
langkat tersebut diduga tidak memenuhi ketiga unsur didalam PP 48 Tahun 2005
tersebut.
Dugaan
manipulatif pengangkatan 33 tenaga honorer Akper Pemkab Langkat menjadi
CPNS/PNS harus di sikapi secara administrasi maupun hukum karena jika benar
terjadi kecurangan dalam pengangkatan tersebut yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara melalui pembayaran gaji yang di terimanya perbulan dari tahun
pertama yang bersangkutan menerima hak sebagai CPNS,hal ini harus disikapi
karena perbuatan tersebut melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara dan
secara administrasi sesuai PP No, 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No.98
Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS pasal 18 ayat (1) "Pelamar yang
waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti tidak benar
diberhentikan sebagai CPNS".
Berdasarkan
informasi dan catatan media yang di kumpulkan di sebut sebut pada tahun
2009 persoalan pengangkatan 33 CPNS dari Akper Pemkab Langkat ini telah pernah
ditangani oleh Polres Langkat dan Kepala BKD Langkat telah di periksa,tetapi
hingga berita ini diturunkan belum diketahui perkembangan dari hasil
pemeriksaan terhadap kasus tersebut .
Ketika
hal tersebut akan di konfirmasi wartawan koran ini kepada pihak pihak terkait
diantaranya Plt Direktrur Akper Hj Sudariati SST, M. Kes melalui panggilan
telepon tidak diangkat demikian juga dengan pesan pendek yang di kirimkan pada
selulernya di nomor 082164***** sampai berita ini diturunkan belum berbalas.
Diwaktu
yang berbeda,ketika mengunjungi kampus Akbid Langkat untuk menjumpai Direktur Akbid
Dahlia Rosa, SST, M. Ke,tidak dapat ditemui karena tidak berada
ditempat,sementara Pembantu Direktur 1 bidang Akademik yang enggan menyebutkan
namanya,ketika ditanya wartatwan koran ini menjawab "kalau masalah akbid
saya ngak bisa jawab pak karena saya bawahan,memang saya Pudir 1nya bagian
proses belajar mengajar aja,nanti aja pak,sama bu Dahlia ketus pudir 1 tersebut
dan kebetulan Pudir 2 nya bu Suriani,SST sedang keluar,yang bersangkutan aja
yang ngomong pak nanti salah ngomong saya pula yang ngak enak pak, demikian
diakhir jawaba Pudir 1 Akbid Langkat tersebut.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Langkat Khairul Fuad tang dihubungi via selulernya nomor 0813978***** dan menjawab pertanyaan seputar penyerahan aset,personil dan berkas Akbid Langkat dan Akper Pemkab Langkat dari ujung telepon kabag hukum Pemkab Langkat tersebut menjawab "mohon maaf dek,lagi rapat".
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment