Home » , » Masih Terus Disoal

Masih Terus Disoal

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Pengangkatan 30-an Tenaga Honorer Akbid/Akper Pemkab Langkat Jadi PNS

Foto Ilusrasi PNS (di copas darihttp://www.nonstop-online.com)
Langkat,Cipto Wasitra 
Pengangkatan sekitar 30-an karyawan akademi kebidanan (Akbid), dan akademi perawatan (Akper) Pemkab Langkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer, masih terus  disoal. Pasalnya,pengangkatan diduga menyalahi peraturan pemerintah (PP) No:48/2005 maupun peraturan yang diperbaharui. BKN diminta mengoreksi puluhan karyawan yang terlanjur diangkat menjadi CPNS dan kini sudah menjadi PNS tersebut. Polres diminta melanjutkan prosesnya.

“Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, acuannya adalah PP No:48/2005 maupun peraturan yang diperbaharui. Makanya kita terus menyoal pengangkatan puluhan karyawan Akbid/Akper Pemkab Langkat itu karena sekolah kesehatan  membawa nama Pemkab Langkat itu, bukan instansi pemerintah,” kata R Lubis SH,  pengamat pendidikan di Langkat, kemarin.
Sesuai PP No:48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,kata Lubis,  di pasal 1 ditegaskan bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah bekerja di instansi pemerintah, dan mendapat gaji/honorer bersumber dari anggaran pembangunan dan belanja
nasional (APBN) atau anggaran pembvangunan dan belanja daerah (APBD).Sedangkan Akbid/Akper tersebut, sebagaimana diakui Syahriazal selaku Kepala Badan keuangan dan aset daerah (BKAD), Pemkab Langkat tidak pernah mengalokasikan APBD untuk operasional sekolah dimaksud.Kalaupun ada bentuknya hanya bantuan sosial, sebagaimana bantuan masjid atau lainnya.

Selain itu,  Akbid/Akper membawa nama Pemkab Langkat itu bukan merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Langkat, juga bukan merupakan badan usaha milik daerah (BUMD). Sesuai dokumen yanga ada, Akbid Pemkab Langkat justeru berbadan hukum
yayasan. Salah seorang pendirinya adalah drg Lilik Rosdewati, pegawai di Pemkab Langkat.

Mengacu pada fakta-fakta yang ada, lanjut Lubis, dapat diyakini bahwa pengangkatan puluhan pegawai (karyawan) Akbid/Akper Pemkab Langkat menjadi CPNS di Pemkab Langkat melalui jalur honorer, menyalahi peraturan berlaku. Diduga ada dokumen persyaratan yang dipalsukan, dan luput dari perhatian  badan kepegawaian nasional (BKN) yang kemudian mengesahkan menjadi CPNS.

Karenanya, diharapkan agar BKN mengoreksi pengangkatan puluhan karyawan Akbid/Akper menjadi CPNS melalui jalur tenaga honorer tersebut. Dan, Polres Langkat yang dulu sudah melakukan pemeriksaan, diminta untuk melanjutkan prosesnya.

“Poin utamanya, Akbid/Akper Pemkab Langkat itu bukan instansi pemerintah, dan biaya operasionalnya juga tidak bersumber dari APBN atau APBD,” tegas Lubis yang kembali menekankan bahwa sesuai PP No:48/2005 maupun peraturan yang diperbaharui, yang dimaksud dengan tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS itu adalah yang bekerja di instansi pemerintah. ( * ).

Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: