![]() |
Drs. Enis Safrin Aldin |
Pasca Gugatan
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pengawas
Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Sumatera Utara terhadap
Bupati Langkat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No 60/G/2015/PTUN-MDN tanggal 13 Agustus 2015 atas pengangkatan pada jabatan struktural Yuni
Rispandi,SPd Kabid Bina Progam Dinas Pendidikan & Pengajaran Langkat
(Dikjar Langkat) mengundang polemik dan reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat Langkat.
Reaksi
beragam tersebut di antaranya diungkapkan oleh Drs, Enis Safrin Aldin
tokoh masyarakat yang banyak menyoroti berbagai persoalan sosial, di
Stabat 29/8.
Menurut Enis "dengan dilaporkannya ke PTUN persoalan pengangkatan pejabat sruktural di lingkungan Dinas {endidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat yang diindikasikan tidak mengikuti amanat PP No.100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural jo PP No 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 Tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, menandakan bahwa promosi yang dilakukan secara sewenang wenang tanpa mempertimbangkan peraturan perundang undangan yang berlaku, kemungkinan promosi tidak berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai serta senioritas kepegawaian".
Menurut Enis "dengan dilaporkannya ke PTUN persoalan pengangkatan pejabat sruktural di lingkungan Dinas {endidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat yang diindikasikan tidak mengikuti amanat PP No.100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural jo PP No 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 Tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, menandakan bahwa promosi yang dilakukan secara sewenang wenang tanpa mempertimbangkan peraturan perundang undangan yang berlaku, kemungkinan promosi tidak berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai serta senioritas kepegawaian".
BKD
(Badan Kepegawaian Daerah= red) Langkat diduga lalai melakukan telaah
tentang kepatutan,kepantasan pejabat yang di promosikan dan melakukan penilaian/pengujian
dalam rangka deskripsi kompetensi Yuni Rispandi, bagaimana mungkin
seorang berbasiskan pendidikan Guru yang bergelar SPd mampu menjalankan
dan menguasai bidang Program yang nota bene merupakan bidang pekerjaan
teknik sehingga BKD mengajukan yang bersangkutan ke Baperjakat Langkat.
masih menurut Enis, Baperjakat Langkat juga seharusnya memberikan
pertimbangan
berbagai aspek kepegawaian kepada Bupati dalam pengangkatan,Yuni
Rispandi sebagai Kabid Program Dikjar Langkat, dan akibatnya tatanan
dalam promosi pejabat struktural tidak diindahkan dan akhirnya berujung
PTUN yang mengundang preseden buruk bagi birokrasi Langkat serta polemik
di masyarakat tentang mengapa peraturan kepegawaian tidak di indahkan
dalam promosi itu dan pasti ada sesuatu penyebabnya, apa ada pemaksaan
kehendak ?, dan jika semua tatanan tersebut di indahkan kemungkinan
tidak akan bermasalah tegas Enis Safrin Aldin di akhir kalimatnya.*(Reza Lubis)Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment