Home » , » BUPATI DIGUGAT KE PTUN, PRESEDEN BURUK BAGI BIROKRASI LANGKAT

BUPATI DIGUGAT KE PTUN, PRESEDEN BURUK BAGI BIROKRASI LANGKAT

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Drs. Enis Safrin Aldin
Langkat.
Pasca Gugatan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pengawas Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Sumatera Utara terhadap Bupati Langkat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No 60/G/2015/PTUN-MDN tanggal 13 Agustus 2015 atas pengangkatan pada jabatan struktural Yuni Rispandi,SPd Kabid Bina Progam Dinas Pendidikan & Pengajaran Langkat (Dikjar Langkat) mengundang polemik dan reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat Langkat.
Reaksi beragam tersebut di antaranya diungkapkan oleh Drs, Enis Safrin Aldin tokoh masyarakat yang banyak menyoroti berbagai persoalan sosial, di Stabat 29/8.

Menurut Enis "dengan dilaporkannya ke PTUN persoalan pengangkatan pejabat sruktural di lingkungan Dinas {endidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat  yang diindikasikan tidak mengikuti amanat
PP No.100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam  Jabatan Struktural jo PP No 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 Tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, menandakan bahwa promosi yang dilakukan secara sewenang wenang tanpa mempertimbangkan peraturan perundang undangan yang berlaku, kemungkinan promosi tidak berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai serta senioritas kepegawaian".
BKD (Badan Kepegawaian Daerah= red) Langkat diduga lalai melakukan telaah tentang kepatutan,kepantasan pejabat yang di promosikan dan melakukan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi Yuni Rispandi, bagaimana mungkin seorang berbasiskan pendidikan Guru yang bergelar SPd mampu menjalankan dan menguasai bidang Program yang nota bene merupakan bidang pekerjaan teknik sehingga BKD mengajukan yang bersangkutan ke Baperjakat Langkat.
masih menurut Enis, Baperjakat Langkat juga seharusnya memberikan pertimbangan berbagai aspek kepegawaian kepada Bupati dalam pengangkatan,Yuni Rispandi  sebagai Kabid Program Dikjar Langkat, dan akibatnya tatanan dalam promosi pejabat struktural tidak diindahkan dan akhirnya berujung PTUN yang mengundang preseden buruk bagi birokrasi Langkat serta polemik di masyarakat tentang mengapa peraturan kepegawaian tidak di indahkan dalam promosi itu dan pasti ada sesuatu penyebabnya, apa ada pemaksaan kehendak ?, dan jika semua tatanan tersebut di indahkan kemungkinan tidak akan bermasalah tegas Enis Safrin Aldin di akhir kalimatnya.*(Reza Lubis)

Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: