Home » , » Terkait Kawasan Hutan SM Karang Gading Langkat Timur Jauh

Terkait Kawasan Hutan SM Karang Gading Langkat Timur Jauh

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


PENGUSAHA KEBUN SAWIT KEMBALIKAN LAHAN YANG BERADA DIKAWASAN HUTAN .

 Edi Lim dan Ilham Iskandar Zein (Kader Konservasi Alam Nasional)
saat penyerahan Areal yang berada didalam
kawasan hutan SM. Karang Gading Ltl.

Langkat-Reza Lubis
Akiang pengusaha kebun sawit melalui Anaknya yang bernama Edi Lim telah mengembalikan areal yang telah dikelolanya di Kawasan Hutan Konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut seluas ± 15 Ha yang berada di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan Desa Solotong Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Pengembalian areal ini dikembalikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Sumatera Utara yang dimediasi oleh Ilham Iskandar Zein selaku Kader Konservasi Alam (KKA) Nasional pada tanggal 1 September dan 8  September 2014 melalui Surat pengantar nomor 1 dan 2 tertanggal 1 dan 8 September tahun 2015 dengan lampiran dokumen (Berita Acara, Kronoligis dan Peta Telaah).

Edi Lim mengatakan “ Awalnya kita tidak mengetahui bahwa sebagian areal perkebunan kami masuk didalam Kawasan Hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut tersebut. Hal ini dikarenakan minimnya informasi tentang Kawasan Hutan dan banyaknya surat-surat yang diterbitkan baik dari ganti rugi lahan di masyarakat, keterangan ditingkat desa, bahkan ada juga yang diindikasikan diterbitkan oleh tingkat kecamatan dan BPN”. Edi Menambahkan sebagai mana keterangan didalam Berita Acara bahwa “ Kami selaku warga Negara yang mendukung penuh Konservasi Alam siap mengembalikan areal yang kami kelola untuk dapat dikembalikan fungsinya sebagai Kawasan Hutan“

Dikesempatan yang sama Ilham Iskandar Zein yang akrab disapa “ Jack “ selaku KKA Nasional yang memediasi penyerahan tersebut mengatakan, “ Penyerahan lahan yang telah dikelola ini bagian dari penyelesian permasalahan kawasan hutan sebagai mana yang tertuang pada Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada BAB XII Penyelesaian Sengketa Kehutanan dan hal ini juga salah satu dari persiapan dari
penetapan Kawasan Hutan SM. Karang Gading menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) sebagai mana Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.6/Menhut-II/2009 tentang pembentukan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). “ mekanisme ini berlaku dan berhak untuk didapat semua masyarakat yang ingin mengembalikan arealnya yang berada pada kawasan hutan. Kita tidak ingin terjadi kriminalitas hukum akan Kawasan Hutan baik kepada Masyarakat, Pemerintah ditingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten serta ada Gap antar Instansi di Pemerintahan baik Daerah maupun Pusat, untuk itu perlu pengelolaan yang lebih kongkrit dan informasi yang lebih terbuka yang dapat diakses seluruh masyarakat melalui KPH“. *


Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: