Home » , , » Vonis Pembunuhan Pelajar,1 Hakim Dissenting Opinion

Vonis Pembunuhan Pelajar,1 Hakim Dissenting Opinion

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Sayuti Saat Mendengar Amar Putusan Majelis Hakimi Diruang Garuda Sidang PN Stabat ,Selasa (13/10)
Langkat.
Satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam memutus perkara dugaan pembunuhan dengan perkosaan serta pembakaran Zulhijah siswi SMK Sri Langkat Tanjung Pura dengan terdakwa Sayuti (24).

Majelis Hakim yang terdiri Yona Ketaren.SH Hakim Ketua,Rifai.SH Hakim Anggota dan Anita Silitonga.SH.MH Hakim Anggota.Pembacaan putusan akhir Majelis Hakim dengan terdakwa Sayuti (24)di bacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim di ruang Garuda PN Stabat, sidang perkara pembunuhan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Langkat.

Dalam putusan akhir Majelis Hakim yang di bacakan Hakim Anggota Rifai.SH menilai " terdakwa Sayuti otak pelaku perkosaan terhadap korban kemudian membakarnya yang mengakibatkan korban tewas perbuatan terdakwa Sayuti tidak manusiawi, biadap dan sangat kejam dan dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana telah melanggar pasal 80 ayat (3) UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.karena korban masih berumur 17 tahun dan terdakwa Sayuti dihukum mati". 

Mendengar kalimat hukuman mati dari Hakim Angota Rivai,SH tersebut keluarga Zulhijah, korban pembunuhan sadis menyambut gembira disertai tepuk tangan didalam ruang sidang.

Beberapa saat berselang,Hakim Ketua dari Majelis Hakim Yona Ketaren.SH membacakan amar putusan dengan menghukum terdakwa Sayuti di nyatakan bersalah dan dihukum pidana selama 15 tahun penjara serta denda Rp.3 miliar dengan subsider kurungan satu tahun dan terdakwa di beri waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikapnya untuk Banding atau tidak.

Mendengan Amar putusan dari ketua majelis hakim Yona Ketaren.SH yang menghukum terdakwa Sayuti 15 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar subsider  kurungan satu tahun,keluarga korban kecewa dan memancing emosi keluarga korban yang tidak menerima vonis hakim,hingga ruang sidang Garuda PN Stabat sontak ricuh keluarga korban teriak-teriak menuding hakim tidak adil,mereka berharap terdakwa dihukum mati,keributan hingga menjalar ke halaman PN Stabat dan atas kesigapan anggota Polres Langkat kericuhan dapat diminimalisir.

Sebelumnya dalam sidang terdahulu Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Ilham Wahyudi.SH.MH,Harry.SH dan Boston SH  menuntut terdakwa Sayuti dengan hukuman seumur hidup.

Dalam Sidang yang berbeda dihari yang sama untuk perkara yang sama Majelis Hakim PN Stabat dalam amar putusannya juga mempidanakan Supriadi alias Udun (23) masing masing 15 tahun penjara denda Rp.3 miliar subsider kurungan 1 tahun,sedangkan terdakwa Hendra Syahputra alias E,en (24) divonis 13 tahun denda Rp.3 miliar subsider kurungan 1 tahun.

Ketiga terdakwa perkara pembunuihan dengan pemerrkosaan dan pembakaran terhadap Zulhijah pelajar SMK Sri Langkat Tanjung Pura bernama, yang mayatnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan dikawasan perkebunan sawit  PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK) oleh karyawan Kamis 17 Desember tahun 2014 silam dan mengemparkan masyarakat Langkat, masing masing  penduduk Desa Tamaran Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.(Reza Lubis)

Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: