Home » , , » Pemkab Langkat di Gugat Wan Prestasi oleh CV Regamas Pratama

Pemkab Langkat di Gugat Wan Prestasi oleh CV Regamas Pratama

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Aman Syahri Direktur CV Regamas Pratama bersama Kuasa Hukumnya
Langkat - CV Regamas Pratama yang diwakili Direkturnya Aman Syahri melalui Kuasa hukumnya dari Rosfiana Tanjung,SH dan M. Yusuf,SH,MH dari Rosfiana Tanjung SH Associates mengajukan gugaran wanprestasi terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat kab Langkat cq Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.

Gugatan ini terkait CV Regamas Pratama telah ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pembangunan perpustakaan dan moubiliarnya pada SDN No 050660 Kw Bingei Kec Stabat sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBBJ) tanggal 12 Oktober 2011 dan Surat Perintak Kerja (SPK) Dinas Dikjar Langkat nomor SPK : 1590/SPK-PPK/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dengan nilai pekerjaan/kontrak Rp.94.100.000 dalam jangka waktu 60 hari dan  CV Regamas Pratama telah melaksanakan pekerjaan pembangunan perpustakaan dan moubilairnya di SDN No 050660 Kw Bingei dan menyelesaikannya sesuai waktu kerja (dari 17 Oktober s/d 16 Desember 2011).
Dan dalam kurun waktu sejak selesainya pekerjaan tersebut  hingga saat ini (lebih kurang 4 tahun) CV.Regamas Pratama belum/ tidak menerima pembayaran terhadap pekerjaan yang telah di selesaikan sebagaimana kewajiban CV Regamas Pratama.
Hal ini disampaikan oleh Aman Syahri selaku Direktur Regamas Pratama kepada wartawan Jum'at 6/11 yang di dampingi kuasa hukumnya Rosfiana Tanjung,SH dan M. Yusuf,SH,MH , "kita telah mengirimkan somasi kepada Dinas Pendidikan Langkat,tepi sampai saat ini tidak ada jawaban serta niat baik dari mereka".
Lanjut Aman,"dan saya telah menggugat mereka secara perdata ke PN (Pengadilan Negeri=red) Stabat, dan kuasa hukum saya telah memasukan gugatan tersebut ke PN".
Rosfiana Tanjung,SH,kuasa hukum CV Regamas Pratama membenarkan pernyataan Aman Syahri, "barusan kami selaku kuasa hukum CV Regamas Pratama dalam hal ini diwakili bapak Aman Syahri selaku Direkturnya,telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pemkab Langkat cq Kadis Dikjar (pendidikan dan pengajaran= red) Langkat"
masih Rosfiana, "gugatan kami itu diregister dengan nomor 35/pdt/2015/PN-Stb, dan kemungkinan akan berproses dalam bulan ini juga".
"Seharusnya gedung perpustakan tersebut dapat bermanfaat bagi siswa siswa,ini tidak gedung dah siap tetapi tidak bisa di manfaatkan bagi dunia pendidikan khususnya sekolah dimana perpustakaan tewrsebut di bangun", demikian
M. Yusuf,SH,MH,kuasa hukum Aman Syahri menambahkan. (Reza Lubis).

Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: