Aman Syahri Direktur CV Regamas Pratama bersama Kuasa Hukumnya
|
Langkat - CV Regamas Pratama
yang diwakili Direkturnya Aman Syahri melalui Kuasa hukumnya dari
Rosfiana Tanjung,SH dan M. Yusuf,SH,MH dari Rosfiana Tanjung SH
Associates mengajukan gugaran wanprestasi terhadap Pemerintah Kabupaten
Langkat kab Langkat cq Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten
Langkat.
Gugatan ini terkait CV Regamas Pratama telah ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam pembangunan perpustakaan dan moubiliarnya pada SDN No 050660 Kw
Bingei Kec Stabat sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPBBJ) tanggal 12 Oktober 2011 dan Surat Perintak Kerja (SPK) Dinas
Dikjar Langkat nomor SPK : 1590/SPK-PPK/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011
dengan nilai pekerjaan/kontrak Rp.94.100.000 dalam jangka waktu 60 hari
dan CV Regamas Pratama telah melaksanakan pekerjaan pembangunan
perpustakaan dan moubilairnya di SDN No 050660 Kw Bingei dan
menyelesaikannya sesuai waktu kerja (dari 17 Oktober s/d 16 Desember 2011).
Dan
dalam kurun waktu sejak selesainya pekerjaan tersebut hingga saat ini
(lebih kurang 4 tahun) CV.Regamas Pratama belum/ tidak menerima
pembayaran terhadap pekerjaan yang telah di selesaikan sebagaimana
kewajiban CV Regamas Pratama.
Hal
ini disampaikan oleh Aman Syahri selaku Direktur Regamas Pratama kepada
wartawan Jum'at 6/11 yang di dampingi kuasa hukumnya Rosfiana Tanjung,SH dan M. Yusuf,SH,MH ,
"kita telah mengirimkan somasi kepada Dinas Pendidikan Langkat,tepi
sampai saat ini tidak ada jawaban serta niat baik dari mereka".
Lanjut
Aman,"dan saya telah menggugat mereka secara perdata ke PN (Pengadilan
Negeri=red) Stabat, dan kuasa hukum saya telah memasukan gugatan
tersebut ke PN".
Rosfiana Tanjung,SH,kuasa hukum CV Regamas Pratama membenarkan pernyataan Aman Syahri, "barusan kami selaku kuasa hukum CV Regamas Pratama dalam hal ini diwakili bapak Aman Syahri selaku Direkturnya,telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pemkab Langkat cq Kadis Dikjar (pendidikan dan pengajaran= red) Langkat"
Rosfiana Tanjung,SH,kuasa hukum CV Regamas Pratama membenarkan pernyataan Aman Syahri, "barusan kami selaku kuasa hukum CV Regamas Pratama dalam hal ini diwakili bapak Aman Syahri selaku Direkturnya,telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pemkab Langkat cq Kadis Dikjar (pendidikan dan pengajaran= red) Langkat"
masih
Rosfiana, "gugatan kami itu diregister dengan nomor 35/pdt/2015/PN-Stb,
dan kemungkinan akan berproses dalam bulan ini juga".
"Seharusnya
gedung perpustakan tersebut dapat bermanfaat bagi siswa siswa,ini tidak
gedung dah siap tetapi tidak bisa di manfaatkan bagi dunia pendidikan
khususnya sekolah dimana perpustakaan tewrsebut di bangun", demikian
M. Yusuf,SH,MH,kuasa hukum Aman Syahri menambahkan. (Reza Lubis).
M. Yusuf,SH,MH,kuasa hukum Aman Syahri menambahkan. (Reza Lubis).
Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment