TUNTUT PEMBATALAN HASIL PILKADES.
![]() |
Sebahagian Warga Desa Lalang Yang Mendatangi DPRD Langkat,Menuntut Pembatalan Hasil Pilkades. |
Langkat-Pelaksaanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalang Kecamatan Tanjung
Pura Langkat, mengundang permasalahan dan berbuntut panjang. Hal ini
dikarenakan penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Lalang yang sebelumnya
dilakukan penghitungan suara yang dilaksanakan Panitia Pilkades Lalang
menghasilkan hasil imbang antara dengan calon Kades lain Amrizal (nomor
1) dengan calon Kades Wagino (nomor 4) yang masing masing memperoleh 275
suara.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat
No.Perbup No.31/2015 pasal 44 ayat 2 menyebutkan, dalam hal jumlah calon
terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1(satu)
calon, calon terpilih ditetapkan berdasarkan dusun yang mempunyai jumlah
pemilih terbesar.menyebutkan,Panitia Pilkades akhirnya menetapkan calon Kades Nomor 4 Wagino sebagai Kepala Desa Terpilih.
Keputusan
Panitia Pilkades Lalang tersebut mengundang protes dari calon Kades
nomor 1 Amrizal dan masyarakat pendukungnya,hal ini di sebabkan
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabuypaten Langkat No.6/2015, jelas dia, pada pasal 35 huruf C, disebutkan, dalam hal jumlah
calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1
(satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih
ditetapkan berdasarkan peringkat pada seleksi tertulis dan wawancara.
Berkaitan
dengan hal tersebut calon Kades no 4 Amrizal dengan puluhan masyarakat
pendukungnya dan di dampiongi Maulana Maududi dari Central Analisa
Strategis (CAS) Sumut menyambangi DPRD Langkat ((26/11) untuk mengadukan
adanya dualisme regulasi tingkat daerah yang mengatur tentang Pilkades
yang saling tidak berbeda serta meminta DPRD membatalkan hasil Pilkades
Lalang.
![]() |
Perwakilan Warga Desa Lalang yang di Komis A DPRD Langkat. |
Sebagaimana yang di paparkan Maulana Maududi kepada Komisi A DPRD Langkat yang menerima kehadiran mereka di ruang Komisi, "Nah, mengapa Perda yang notabene merupakan induk dari Perbup, diabaikan dalam penentuan pemenang Pilkades ini? Jadi apa bisa Perbup muncul kalau tidak ada Perda? Ini yang kita pertanyakan, apa bisa Perda Pilkades itu diabaikan begitu saja?" tanyanya.
Ditambahkan Maulana, bila alasan panitia Pilkades
Desa Lalang dan pihak PMDK, Perbup lebih sinkron dengan Permendagri
No.112/2014 Pasal 42 ayat 2 dan 3, yang menyebutkan, dalam hal jumlah
calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama
lebih dari 1 (satu) calon pada dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon
terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah
pemilih terbanyak.
Kemudian disebutkan pula, kata dia, dalam
hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama
lebih dari 1 (satu) calon pada TPS hanya 1 (satu), calon terpilih
ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih
terbesar.
"Memang, kalau kita mengacu pada Permendagri, Panitia Pilkades
Desa Lalang sudah sesuai menetapkan Wagino sebagai pemenang. Namun,
dasar Permendagri juga ada, Undang-Undang No.6/2014 tentang desa yang
jelas mengatur tentang pilkades," jelasnya.
Dalam
UU No.6/2014 tentang desa pada Pasal 31 ayat 2 menyebutkan, pemerintah
daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala
desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan
daerah kabupaten/kota.
"Jadi aturan mana yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi tentang pelaksanaan Pilkades
ini, UU kah, Permendagri kah, Perda atau Perbup? Kalau penetapannya
hanya berdasarkan Perbup, saya kira penetapan pemenang ini sudah keliru
dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"
tegas Maulana yang juga Ketua Umum CAS Sumut.
Sementara itu,
Anggota Komisi A DPRD Langkat Antoni Ginting menilai, bila mengacu pada
aturan main atau sesuai undang-undang berlaku, jelas pelaksanaan Pilkades harus mengacu pada Perda. Sehingga penetapan pemenang Pilkades Desa Lalang melalui Perbup, jelas cacat hukum.
"Jadi
kami di Komisi A, ingin persoalan ini benar-benar clear sehingga harus
menentukan jadwal pertemuan dengan semua pihak terkait, agar nantinya
hasil yang dimunculkan dalam rapat tersebut bisa disepakati semua
pihak," jelasnya kepada Ketua dan Sekretaris dan Anggota Komisi A DPRD Langkat di ruang Komisi A DPRD Langkat.
Jauh-jauh hari, sambung Ketua Komisi A Jiman Tarigan, Komisi A sudah menyampaikan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan PMDK dan Camat se-Kabupaten Langkat, agar pelaksanaan Pilkades serentak di Langkat dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. "Tapi nyatanya, terjadi persoalan seperti ini yang dapat menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Ini sama artinya pihak PMDK tidak mengindahkan rekomendasi kita dan telah mempermalukan Bupati Langkat dengan mengajukan Perbup yang bertentangan dengan Perda," ungkapnya diamini Antoni Ginting dan Raja Kamsah sitepu
Jauh-jauh hari, sambung Ketua Komisi A Jiman Tarigan, Komisi A sudah menyampaikan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan PMDK dan Camat se-Kabupaten Langkat, agar pelaksanaan Pilkades serentak di Langkat dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. "Tapi nyatanya, terjadi persoalan seperti ini yang dapat menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Ini sama artinya pihak PMDK tidak mengindahkan rekomendasi kita dan telah mempermalukan Bupati Langkat dengan mengajukan Perbup yang bertentangan dengan Perda," ungkapnya diamini Antoni Ginting dan Raja Kamsah sitepu
Akhirnya
karena keterbatasan waktu untuk membahas persolan dan akan menghadirkan
pihak pihak terkait dalam Pilkades tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD
Langkat Jiman Tarigan memutuskan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat
kembali pada tanggal 7/12.(Reza Lubis)
Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment