Abdul Karim Asisten I Adm Pemerintahan Langkat : Perda Pilkades Salah Ketik
![]() |
Rapat Komisi A Terkait Hasil Pilkades Lalangm Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. |
Langkat - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten
Langkat menyisakan permasalahan,antaranya 2 regulasi tingkat daerah
yang mengatur
pelaksanaan Pilkades.
pelaksanaan Pilkades.
Merupakan hal
yang luar biasa jika Ketidak sinkronan antara Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Langkat No.06 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dengan
Peraturan Bupati (Perbub) No 31 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana
Perda tersebut di sebabkan salah ketik sehinggga akibatnya kesalahan
ketik tersebut membuat permasalahan yang prinsip terkait penghitungan
dan penetapan calon Kepala Desa yang memiliki suara sama, seperti di
Pilkades Lalalng Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Tindakan ceroboh tersebut membuat Perda yang nota bene merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang undangan di Republik Indonesia sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratruran Perundang Undangan pasal 7,seakan tidak berarti tidak mempunyai kekuatan hukum dibandingkan Perbup yang merupakan aturan pelaksana dari Perda tersebut.
Tindakan ceroboh tersebut membuat Perda yang nota bene merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang undangan di Republik Indonesia sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratruran Perundang Undangan pasal 7,seakan tidak berarti tidak mempunyai kekuatan hukum dibandingkan Perbup yang merupakan aturan pelaksana dari Perda tersebut.
Kesalahan tersebut merupakan tindakan konyol
yang mencoreng DPRD Langkat sebagai yang membentuk Perda dan Bupati
Langkat sebagai yang menyetujui serta mengusulkan Perda tersebut.
Hal
ini terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A,lewat pernyataan
Drs.Abdul Karim MAP Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat.
"Ya kita
akui, memang pada saat itu ada kesalahan ketik di PMDK, mungkin karena
kecapean atau karena buru-buru mengejar jadwal Pilkades yang mepet,
sehingga terjadi kesalahan. Hal ini tentunya bisa dimaklumi karena
sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan," ungkap Asisten I
Pemerintahan Pemkab Langkat Abdul Karim, di hadapan peserta rapat,
kemarin (7/12).
Kesalahan ini, sebut Karim, akan menjadi
pembelajaran bagi pihaknya kedepan untuk memperbaiki hal-hal yang dapat
menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini. "Ini menjadi
pelajaran bagi kita kedepan, untuk melakukan perbaikan dalam
melaksanakan Pilkades," kata dia.
Karim menambahkan, meski
terdapat kesalahan dalam Perda, namun sesuai aturan berlaku tidak ada
satu pasal pun yang menyebutkan kalau Pilkades harus diulang atau
dibatalkan. Jadi, penetapan pemenang dilakukan panitia Pilkades sudah
sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
"Sehingga, apabila ada
calon yang merasa berkeberatan dengan hasil Pilkades itu, bisa melakukan
gugatan melalui jalur hukum sesuai aturan berlaku," tambah Karim.
Sementara
itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat Khairul Fuad, memberikan
jawaban tertulis yang dinilai sangat bertolak belakang. Dirinya
menyebutkan, Perbup No 31/2015 tidak bertentangan dengan Perda Pilkades
No 06/2015. Dilain sisi, dirinya mengatakan, Perbup merupakan
pendelegasian dari Perda No 06/2015.
"Memang ada perbedaan
antara Perda dan Perbup, namun untuk memperjelas penafsiran antara
keduanya, kita tidak bisa serta merta melakukannya di sini (Komisi A)
karena ada wadah yang menampung setiap persoalan perundang-undangan
seperti Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.
Jadi menurutnya,
sengketa hasil Pilkades bisa diselesaikan oleh calon yang merasa tidak
puas dengan melakukan gugatan atau uji materi kepada lembaga
bersangkutan. "Karena ini ranah perundang-undangan, kita harap yang
bersangkutan mengambil langkah gugatan untuk meluruskan penafsiran yang
termaktub di Perda dan Perbup," imbuhnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Lalang, Ahmad Buhari, menyampaikan, pihaknya telah menetapkan calon kades nomor urut 4 Wagino sebagai pemenang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.31/2015.
Di sisi lain, Anggota
Komisi A DPRD Langkat Ir Antoni mengungkapkan, bila mengacu pada
peraturan yang lebih tinggi lagi yaitu Undang-Undang No 06/2014 tentang
desa, jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten/kota
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Lalang, Ahmad Buhari, menyampaikan, pihaknya telah menetapkan calon kades nomor urut 4 Wagino sebagai pemenang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.31/2015.
"Sudah kita tetapkan,
nomor urut 4 jadi pemenang. Karena sesuai Perbup, penetapan pemenang
dengan hasil perolehan suara yang sama berdasarkan jumlah pemilih
terbanyak di dusun," jelasnya.
Dirinya mengamalkan Perbup,
karena dinilai lebih sesuai dengan aturan diatasnya yaitu Permendagri No
112/2014. "Memang saya bukan orang hukum, tapi setelah melihat Perda
dan Perbup, ternyata yang lebih sesuai dengan peraturan yang lebih
tinggi yakni Perbup. Sehingga kita menetapkan pemenang Pilkades
berdasarkan Perbup No 31/2015," ucapnya.
"Jadi kalau kita mengacu
pada UU yang paling tinggi, tentu pelaksanaan Pilkades berdasarkan
Perda Pilkades, tetapi pelaksanaan di lapangan malah menggunakan Perbup.
Jadi saya menyarankan agar Pilkades khusus Desa Lalang, Kecamatan
Tanjung Pura, diulang," tegasnya.
Hal serupa juga disebutkan
Anggota Komisi A lainnya Jumari, yang menyetujui dilakukannya Pilkades
ulang di Desa Lalang. "Saya juga setuju dengan Pilkades ulang seperti
yang disebutkan Pak Antoni," kata dia.
Demikian juga dengan
Sukirin, yang mengajukan usulan untuk diadakannya Pilkades ulang,
karena pada saat pemilihan terdapat dua surat suara yang hilang. "Inikan
ada persoalan dua surat suara yang hilang sehingga kemungkinan terjadi
perolehan suara yang sama, jadi untuk menentukan pemenangnya lebih baik
dilakukan Pilkades ulang," saran dia.
Menanggapi hal tersebut,
Ketua Komisi A Jiman Tarigan selaku pimpinan rapat, meminta waktu
kepada peserta agar hasil rapat tersebut dibahas secara internal melalui
fraksi masing-masing anggota Komisi A, sehingga rekomendasi rapat
nantinya akan diberikan kepada pihak bersangkutan melalui surat.
"Kebetulan
kami ini hanya beberapa orang saja, sehingga tidak qorum. Jadi untuk
rekomendasi hasil rapat, akan dikembalikan ke masing-masing anggota
Komisi A melalui fraksinya dan hasilnya akan diserahkan kepada pihak
bersangkutan melalui surat," ucapnya sesaat sebelum menutup rapat.
Sekadar
mengingatkan, RDP di Komisi A DPRD Langkat ini berkaitan dengan
sengketa pemenangan Pilkades Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, yang
dilaporkan Central Analisa Strategis (CAS) Sumut dan calon kades yang
berkeberatan Amrizal, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya,
Panitia Pilkades Desa Lalang mememangkan calon kades nomor urut 4 Wagino
berdasarkan jumlah pemilih terbanyak sesuai dusun, setelah memperoleh
hasil imbang dengan Amrizal masing-masing 275 suara.(Reza Lubis)
Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment