Home » , » Pilkades di Langkat Menyisakan Polemik

Pilkades di Langkat Menyisakan Polemik

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Abdul Karim Asisten I Adm Pemerintahan Langkat : Perda Pilkades Salah Ketik


Rapat Komisi A Terkait Hasil Pilkades Lalangm Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.



Langkat - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Langkat menyisakan permasalahan,antaranya 2 regulasi tingkat daerah yang mengatur
pelaksanaan Pilkades.
Merupakan hal yang luar biasa jika Ketidak sinkronan antara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat No.06 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati (Perbub) No 31 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana Perda tersebut di sebabkan salah ketik sehinggga akibatnya kesalahan ketik tersebut membuat permasalahan yang prinsip terkait penghitungan dan penetapan calon Kepala Desa yang memiliki suara sama, seperti di Pilkades Lalalng Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tindakan ceroboh tersebut membuat Perda yang nota bene merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang undangan di Republik Indonesia sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratruran Perundang Undangan pasal 7,seakan tidak berarti tidak mempunyai kekuatan hukum dibandingkan Perbup yang merupakan aturan pelaksana dari Perda tersebut.
Kesalahan tersebut merupakan tindakan konyol yang mencoreng DPRD Langkat  sebagai yang membentuk Perda dan Bupati Langkat sebagai yang menyetujui serta mengusulkan Perda tersebut.
Hal ini terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A,lewat pernyataan Drs.Abdul Karim MAP Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat.
"Ya kita akui, memang pada saat itu ada kesalahan ketik di PMDK, mungkin karena kecapean atau karena buru-buru mengejar jadwal Pilkades yang mepet, sehingga terjadi kesalahan. Hal ini tentunya bisa dimaklumi karena sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan," ungkap Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat Abdul Karim, di hadapan peserta rapat, kemarin (7/12).
Kesalahan ini, sebut Karim, akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya kedepan untuk memperbaiki hal-hal yang dapat menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini. "Ini menjadi pelajaran bagi kita kedepan, untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan Pilkades," kata dia.
Karim menambahkan, meski terdapat kesalahan dalam Perda, namun sesuai aturan berlaku tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan kalau Pilkades harus diulang atau dibatalkan. Jadi, penetapan pemenang dilakukan panitia Pilkades sudah sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
"Sehingga, apabila ada calon yang merasa berkeberatan dengan hasil Pilkades itu, bisa melakukan gugatan melalui jalur hukum sesuai aturan berlaku," tambah Karim.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat Khairul Fuad, memberikan jawaban tertulis yang dinilai sangat bertolak belakang. Dirinya menyebutkan, Perbup No 31/2015 tidak bertentangan dengan Perda Pilkades No 06/2015. Dilain sisi, dirinya mengatakan, Perbup merupakan pendelegasian dari Perda No 06/2015.
"Memang ada perbedaan antara Perda dan Perbup, namun untuk memperjelas penafsiran antara keduanya, kita tidak bisa serta merta melakukannya di sini (Komisi A) karena ada wadah yang menampung setiap persoalan perundang-undangan seperti Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.
Jadi menurutnya, sengketa hasil Pilkades bisa diselesaikan oleh calon yang merasa tidak puas dengan melakukan gugatan atau uji materi kepada lembaga bersangkutan. "Karena ini ranah perundang-undangan, kita harap yang bersangkutan mengambil langkah gugatan untuk meluruskan penafsiran yang termaktub di Perda dan Perbup," imbuhnya.

Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Lalang, Ahmad Buhari, menyampaikan, pihaknya telah menetapkan calon kades nomor urut 4 Wagino sebagai pemenang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.31/2015.

"Sudah kita tetapkan, nomor urut 4 jadi pemenang. Karena sesuai Perbup, penetapan pemenang dengan hasil perolehan suara yang sama berdasarkan jumlah pemilih terbanyak di dusun," jelasnya.
Dirinya mengamalkan Perbup, karena dinilai lebih sesuai dengan aturan diatasnya yaitu Permendagri No 112/2014. "Memang saya bukan orang hukum, tapi setelah melihat Perda dan Perbup, ternyata yang lebih sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Perbup. Sehingga kita menetapkan pemenang Pilkades berdasarkan Perbup No 31/2015," ucapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Langkat Ir Antoni mengungkapkan, bila mengacu pada peraturan yang lebih tinggi lagi yaitu Undang-Undang No 06/2014 tentang desa, jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi kalau kita mengacu pada UU yang paling tinggi, tentu pelaksanaan Pilkades berdasarkan Perda Pilkades, tetapi pelaksanaan di lapangan malah menggunakan Perbup. Jadi saya menyarankan agar Pilkades khusus Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, diulang," tegasnya.
Hal serupa juga disebutkan Anggota Komisi A lainnya Jumari, yang menyetujui dilakukannya Pilkades ulang di Desa Lalang. "Saya juga setuju dengan Pilkades ulang seperti yang disebutkan Pak Antoni," kata dia.
Demikian juga dengan Sukirin, yang mengajukan usulan untuk diadakannya Pilkades ulang, karena pada saat pemilihan terdapat dua surat suara yang hilang. "Inikan ada persoalan dua surat suara yang hilang sehingga kemungkinan terjadi perolehan suara yang sama, jadi untuk menentukan pemenangnya lebih baik dilakukan Pilkades ulang," saran dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Jiman Tarigan selaku pimpinan rapat, meminta waktu kepada peserta agar hasil rapat tersebut dibahas secara internal melalui fraksi masing-masing anggota Komisi A, sehingga rekomendasi rapat nantinya akan diberikan kepada pihak bersangkutan melalui surat.
"Kebetulan kami ini hanya beberapa orang saja, sehingga tidak qorum. Jadi untuk rekomendasi hasil rapat, akan dikembalikan ke masing-masing anggota Komisi A melalui fraksinya dan hasilnya akan diserahkan kepada pihak bersangkutan melalui surat," ucapnya sesaat sebelum menutup rapat.
Sekadar mengingatkan, RDP di Komisi A DPRD Langkat ini berkaitan dengan sengketa pemenangan Pilkades Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, yang dilaporkan Central Analisa Strategis (CAS) Sumut dan calon kades yang berkeberatan Amrizal, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Lalang mememangkan calon kades nomor urut 4 Wagino berdasarkan jumlah pemilih terbanyak sesuai dusun, setelah memperoleh hasil imbang dengan Amrizal masing-masing 275 suara.(Reza Lubis)



Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: