Langkat - Pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura mengundang pertanyaan berbagai elemen masyarakat Langkat khususnya Desa Tapak Kuda,Tanjung Pura.
Hal ini dikarenakan untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa,Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) tahun 2016 mewajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 6.100.00,-
Berdasarkan informasi yang himpun wartawan,kamis 25/2, Salahuddin bakal calon Kades yang akan mendaftarkan dirinya kepada panitia pilkades diminta untuk membayar sebesar Rp. 6.100.000,- supaya berkas pendaftarannya di terima panitia pilkades.
"Berkas saya tidak diterima pantia calon kepala desa, disebabkan saya belum membayar uang sejumlah Rp 6.100.000,” tutur Salahuddin, kepada wartawan di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjungpura.
"Karenakan belum memberi uang sejumlah Rp 6.100.000 kepanitia, terpaksa saya bawa pulang berkas calon kepala desanya" tukas salahuddin selanjutnya.
Sementara di kepanitiaan pilkades ditenggarai adanya praktek nepotisme yang kuat dugaan akan berpihak kepada mantanKepala Desa Tapak Kuda yang juga akan ikut dalam pilkades mendatang.
Gelagat nepotisme tersebut ditandai dengan keterlibatan Aidil Putra yang nobene merupakan adik mantan Kades sebagai Sekretaris panitia pilkades.
Aidil Putra yang juga sehari hari menjabat sebagai sekretarus Desa Tapak Kuda dan tidak hanya itu seorang adik mantan Kades lainnya juga menjabat sebagai salah satu Kaur (kepala urusan) di kantor Kepala Desa Tapak Kuda tsb, sebagaimana penuturan salah seoran warga Tapak Kuda yang enggan disebutkan namanya "sudah abangnya jadi Kades , masak adiknya menjadi sekretaris didesa itu, bahkan adik lainnya dari mantan Kades lama itu juga ada menjabat sebagai kaur di desa ini", sebut warga di Desa Tapak Kuda itu.
"Padahal warga kami ingin ada perubahan ada sosok baru yg jadi Kades, tapi gimana ya...apa mungkin karena adiknya jadi sekretaris panitia pilkades, belum lagi adiknya yg lain yang jadi kaur pasti skit banyak akan bantu abangnya menang" , sambung warga lain yang juga tidak mau disebutkan namanyai
Sementara itu diwaktu yang berbeda Ketua panitia kepala Desa Tapak Kuda, Syarifuddin, ketika di hubungi wartawan via telepon selulernya, berkilah menyatakan uang pendaftaran Rp 6.100.000 itu merupakan kesepakatan panitia Kepala Desa dan uang yang di kutip itu merupakan dana partisipasi masyarakat. “Dana yang kita minta itu dana partisipasi masyarakat. Salahuddin itu kan masyarakat, maka kita minta kedia,”,
"Kalau itu tidak dibenarkan, yaudah. , telepon aja dia biar kami terima berkasnya, atau bapak ngomong aja sama sekretaris saya Aidil Putra",diakhir penuturannya.
Selanjutnya, Aidil Putra nengatakan, "dana yang di mintai itu kepada masyarakat, Salahuddin itu belum Calon Kades, kalau berkas nya sudah lengkap baru dia Calon kades, kata Aidil berdalih.
Camat Tanjungpura, Surianto, saat di hubungi melalui ponsel mengatan, pengutipan itu tidak dibenarkan di paksa, dan panita itu harus menerima berkas masing-masing calon yang ingin mendaftar.
“Ada kesepakatan masing-masing Calon kepala desa memberi dana partisipasi kepanitia itu baru dibenarkan, dan bukan harus dipatok besaran dana itu,”sebut Surianto dan berjanji akan memanggil Panitia Calon Kepala Desa di Desa Tapak Kuda. (Reza Lubis)
0 komentar:
Post a Comment