Langkat Timur Laut dan
Karang Gading )
A. LATAR BELAKANG
Hutan
Manggrove adalah salah satu Sumber Daya Alam sebagai anugerah yang perlu dikelola
dan dimanfaatkan secara baik. Untuk menjaga
dan melestarikan keberadaanya perlu diadakan Konservasi terhadap Sumber
Daya Alam tersebut, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sangat strategis
dalam hal pemberdayaan kelestarian alam (hutan), karena pada dasarnya
unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu saling ketergantungan
antara satu dengan unsur lainya,
sehingga apabila salah satu terjadi kerusakan berakibat terganggunya ekosistem.
Suaka
Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading merupakan kawasan
konservasi yang memiliki tipe ekosistem pantai/bakau (mangrove) dengan
luas seluruhnya ± 15,765 Ha, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian
melalui Surat Keputusan No. 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980
sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan
hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Melihat kondisi sekarang ini
kawasan hutan SM. Langkat Timur Laut dan Karang Gading mengalami kerusakan +
6000 ha dari luas yang disebutkan sebelumnya sebagai akibat dari kegiatan
penebangan liar/pencurian kayu dan perambahan kawasan, maka perlu diambil suatu
langkah atau upaya bersama-sama masyarakat sekitar hutan beserta instansi
terkait untuk menjaga, mempertahankan keutuhan dan keberadaan kawasan agar
tidak mengalami gangguan atau kerusakan yang lebih parah lagi.
B. PERMASALAHAN
Permasalahan yang sering terjadi
Pada kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading
terhadap hutan mangrove tersebut adalah :
1
Penebangan liar
2
Perambahan Kawasan Hutan /Alih fungsi lahan
C. MANFAAT HUTAN MANGGROVE
Kawasan Suaka Marga satwa Langkat Timur Laut dan
Karang Gading mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi kehidupan, diantaranya
sebagai berikut:
1.
Tempat hidup (habitat) dan berkembang biak jenis
satwa yang dilindungi oleh undang-undang beserta tumbuhan (flora) yang berada
didalamnya.
2.
Penunjang sumber daya perikanan lepas pantai
3.
Pelindung terhadap gelombang ombak air laut
terhadap abrasi (pengikisan) pantai dan pulau-pulau disekitarnya
4.
Rekreasi dan Pariwisata
5.
Sarana Penelitian dan Pendidikan
6.
Tempat berkembang biak biota laut (ikan, udang,
kepiting, dll).
D. KERANGKA ACUAN
1. Jawaban Permasalahan
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa banyak
permasalahan yang dihadapi dalam pegembangan pelestarian hutan mangrove
tersebut, dengan ini penulis akan memaparkan secara singkat tentang upaya
pencegahan maupun penanggulangan terhadap kelestarian hutan mangrove tersebut :
a. Penebangan
liar adalah permasalahan yang paling besar dalam menghambat pengembangan
kelastarian hutan mangrove, untuk itu perlu dilakukan pelarangan dengan memberi
sanksi kepada para pelaku penebang liar, memberikan sosialisasi khusus mengenai
pentinganya menjaga kelastarian hutan mangrove, melakukan pemantauan/operasi
khusus secara berkesinambungan terhadap kawasan mangrove di daerah-daerah rawan
terhadap penebangan dengan melibatkan semua unsur yang terkait, memberi tanda
papan larangan disetiap titik rawan penebangan liar.
b. Perambahan
Hutan juga sebagai salah satu dampak buruk dalam kelestarian hutan mangrove
dengan ini kiranya menghimbau kepada pihak-pihak terkait (aparat pemerintahan
yang ada disekitar kawasan) melarang ataupun tidak memberikan izin maupun surat keterangan apapun
yang seolah melegalkan perabahan hutan tersebut yang lokasinya disekitar
kawasan Suaka Margasatwa untuk keperluan apapun.
c. Lemahnya
Sumber Daya Manusia, peningkatan kesadaran terhadap lemahnya sumber daya
manusia dalam pengelolaan hutan mangrove secara benar dapat diminimalisir
apabila kesadaran masing-masing tentang pentingnya pelestarian hutan mangrove
tersebut terus diasah dengan selalu mengikuti pembinaan, pembentukan ataupun
kegiatan yang berhubungan dengan kelestarian hutan tersebut, tetapi hal ini
tentunya juga harus didukung oleh pihak-pihak yang terkait guna memfasilitasi
peserta dalam peningkatan Sumber Daya Manusia tersebut.
2. Upaya yang telah dan akan dilakukan
Dalam
upaya meminimalisir kerusakan hutan
mangrove secara besar-besaran dan terus menerus khususnya di Kawasan
Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove
Kabupaten Langkat Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading
dalam hal ini telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a. Pihak
Pemda Langkat dalam hal ini Dishutbun Langkat bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Sumatera Utara I Medan telah mengadakan suatu upaya penyelamatan Hutan Mangrove
dengan melakukan penanaman kembali (rehabilitasi) seluas ± 200 Ha yang terletak
di tiga lokasi, yaitu : 1. Paluh Pandan (Selingkar), 2. Paluh Burung, dan 3.
Paluh Tiram, yang pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh Kelompok Tani Binaan
Hutbun Langkat dan BKSDA
SU I.
tahun 2002, pada tahun 2010 s/d 2011 mencapai + 1900 ha rehabilitasi di
dua kawasan LTL dan Karang Gading lanjutan telah dilakukan dan pada tahun 2012
sekitar + 1000 ha sudah selesai dikerjakan pada bulan desember 2012 yang
bekerja sama dengan TNI, dan dilakukan secara swakelola yang melibatkan
Masyarakat di sekitar kawasan hutan, serta hingga tahun 2014 di targetkan
kerusakan di dua kawasan LTL dan Karang Gading tersebut akan tertutupi. (sumber
: BBKSDA Sumatera Utara : 2012).
b. Membantu
berupa bibit bakau yang telah disemaikan (polybek) kepada 12 Kelompok Tani di
12 Desa untuk ditanam di daerahnya masing-masing.
c. Terus
meningkatkan Sumber Daya Manusia dengan cara membentuk dan memberikan pendidikan
ataupun pembinaan terhadap Kader-kader Konservasi dan Pencita Alam, serta
Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan pihak-pihak yang terkait didalamnya sekaligus
memfasilitasi segala keperluan sebagai penunjang peningkatan kegiatan tersebut.
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan
hutan tentang pentingnya pelestarian hutan mangrove bagi kehidupan manusia dan
biota air lainnya, serta sosialisasi UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan
d. Memberikan
penghargaan dan apresiasi kepada Pihak-pihak yang terkait yang telah banyak
terlibat dalam Pelestarian Hutan mangrove tersebut guna terus menunjang
Peningkatan SDM.
3. Potensi dan Pengelolaan
Adapun potensi yang berada dalam kawasan SM.
Langkat Timur Laut dan Karang Gading adalah :
-
Potensi Flora (Tumbuhan) : Vegetasi didominasi oleh
jenis Bakau putih/hitam (Rhizophora
apiculata), Langgadai (Brugirera
parviflora), Buta-buta (Excecaria), dan Nyirih (Xylocarpus
granaturn).
-
Potensi Fauna (Hewan) :
Banyak dijumpai Kera (Macaca fascicularis), Lutung (Prebitis cristata), Raja Udang (Alcedo
athis), Elang Laut, ular dan beberapa jenis mamalia.
Disamping itu potensi lain kawasan
ini adalah pemandangan alam laut lepas Selat Malaka, berbagai lokasi memancing
ikan laut dan tidak kalah penting kawasan ini merupakan jembatan bagi burung
migran yang dari Asia (Siberia) ke Australia.
Pengelolaan Kawasan SM. Langkat
Timur Laut dan Karang Gading berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
No.61S7/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 berada pada pengawasan Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam Sumatera Utara, sedangkan kebiiaksanaan di daerah adalah Seksi
KSDA VVilayah II yang berkedudukan di Stabat Kabupaten Langkat dan dibantu
Resort dengan berkedudukan di Selotong dan Karang Gading.
E. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian diatas maka penulis
mengambil kesimpulan bahwa Kawasan
Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove
Kabupaten Langkat Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading
merupakan kawasan Rehabilitasi dan Konservasi mangrove yang dilindungi dan
terus dijaga kelestariannya selain banyak memberikan manfaat, baik terhadap
lingkungan dan masyarakat sekitar dan dalam penanganannya memerlukan dukungan
penuh dari Pihak-pihak terkait, demi mewujudkan komitmen kementerian Kehutanan
dalam penentuan prioritas kebijakan dibidang kehutanan, baik pemantapan kawasan
hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah sungai, pengamanan
hutan dan pegendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati,
revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan serta pemberdayaan
masyarakat disekitar hutan.
2. Saran-Saran
a. Kepada
Pemerintah : Melakukan indentifikasi dan sepisifikasi mangrove untuk menentukan
karakteristik potensi dan fungsi yang optimal perlu dukungan sepenuhnya dari
pihak Pemerintah.
b.
Kepada Pemerintah, KKA, Masyarakat, Penegak Hukum :
Koordinasi yang sudah terjalin baik selama ini perlu ditingkatkan lagi demi
kelestarian dan keutuhan kawasan dari kepunahan.
c. Kepada
Penegak Hukum ( Kepolisian, Kejaksaan ) : Agar proses penangan hukum terhadap
pelaku penebang liar dan perambah kawasan hutan lebih ditegakkan.
d. Kepada
Pemerintah : Lebih meningkatkan Pembinaan kepada kader-kader Konservasi dan
Pencinta Alam yang kini semakin kurang diperhatikan.
e. Kepada
Pemerintah, KKA, Masyarakat, Penegak Hukum : Melakukan pemantauan rutin/patroli
khusus untuk memantau kegiatan di kawasan.
f.
Kepada Pemerintah, KKA, Masyarakat, Penegak Hukum :
Memberikan sosialisai kepada masyarakat disekitar kawasan tentang pentingnya
pelestarian SDA.
g. Kepada KKA
: agar lebih serius dalam pengembangan kemampuan baik peningkatan SDM demi
kelestarian SDA untuk kepentingan bersama.
h. Kepada
Pemerintah : Memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terkait yang
telah berperan aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan kehutanan
KKA ( Instansi Pembina Kader : BBKSDA Sumatera Utara )
No. Kader Konservasi : 36/II/BKSDA I/P/07/1997
(Artikel ini di perlombakan dalam karya tulis yang diselenggarakan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia)
M. SALIM
KKA ( Instansi Pembina Kader : BBKSDA Sumatera Utara )
No. Kader Konservasi : 36/II/BKSDA I/P/07/1997
(Artikel ini di perlombakan dalam karya tulis yang diselenggarakan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia)
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment