Home » , , » MENYUSURI JEJAK HUTAN MANGROVE

MENYUSURI JEJAK HUTAN MANGROVE

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


( Kawasan Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove   Suaka Marga Satwa
Langkat Timur Laut dan Karang Gading )

A.      LATAR BELAKANG
Hutan Manggrove adalah salah satu Sumber Daya Alam sebagai anugerah yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara baik. Untuk menjaga dan melestarikan keberadaanya perlu diadakan Konservasi terhadap Sumber Daya Alam tersebut, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sangat strategis dalam hal pemberdayaan kelestarian alam (hutan), karena pada dasarnya unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu saling ketergantungan antara satu dengan  unsur lainya, sehingga apabila salah satu terjadi kerusakan berakibat terganggunya ekosistem.

Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading merupakan kawasan konservasi yang memiliki tipe ekosistem pantai/bakau (mangrove) dengan luas seluruhnya ± 15,765 Ha, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian melalui Surat Keputusan No. 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980 sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Melihat kondisi sekarang ini kawasan hutan SM. Langkat Timur Laut dan Karang Gading mengalami kerusakan + 6000 ha dari luas yang disebutkan sebelumnya sebagai akibat dari kegiatan penebangan liar/pencurian kayu dan perambahan kawasan, maka perlu diambil suatu langkah atau upaya bersama-sama masyarakat sekitar hutan beserta instansi terkait untuk menjaga, mempertahankan keutuhan dan keberadaan kawasan agar tidak mengalami gangguan atau kerusakan yang lebih parah lagi.

B.      PERMASALAHAN
Permasalahan yang sering terjadi Pada kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading terhadap hutan mangrove tersebut adalah :

1         Penebangan liar
2         Perambahan Kawasan Hutan /Alih fungsi lahan
3         Lemahnya Sumber Daya Manusia dalam memanfaatkan Hutan mangrove secara benar.


C.      MANFAAT HUTAN MANGGROVE
Kawasan Suaka Marga satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi kehidupan, diantaranya sebagai berikut:

1.              Tempat hidup (habitat) dan berkembang biak jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang beserta tumbuhan (flora) yang berada didalamnya.
2.              Penunjang sumber daya perikanan lepas pantai
3.              Pelindung terhadap gelombang ombak air laut terhadap abrasi (pengikisan) pantai dan pulau-pulau disekitarnya
4.              Rekreasi dan Pariwisata
5.              Sarana Penelitian dan Pendidikan
6.              Tempat berkembang biak biota laut (ikan, udang, kepiting, dll).
 
D.      KERANGKA ACUAN
1.       Jawaban Permasalahan
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa banyak permasalahan yang dihadapi dalam pegembangan pelestarian hutan mangrove tersebut, dengan ini penulis akan memaparkan secara singkat tentang upaya pencegahan maupun penanggulangan terhadap kelestarian hutan mangrove tersebut :

a.       Penebangan liar adalah permasalahan yang paling besar dalam menghambat pengembangan kelastarian hutan mangrove, untuk itu perlu dilakukan pelarangan dengan memberi sanksi kepada para pelaku penebang liar, memberikan sosialisasi khusus mengenai pentinganya menjaga kelastarian hutan mangrove, melakukan pemantauan/operasi khusus secara berkesinambungan terhadap kawasan mangrove di daerah-daerah rawan terhadap penebangan dengan melibatkan semua unsur yang terkait, memberi tanda papan larangan disetiap titik rawan penebangan liar.
b.      Perambahan Hutan juga sebagai salah satu dampak buruk dalam kelestarian hutan mangrove dengan ini kiranya menghimbau kepada pihak-pihak terkait (aparat pemerintahan yang ada disekitar kawasan) melarang ataupun tidak memberikan izin maupun surat keterangan apapun yang seolah melegalkan perabahan hutan tersebut yang lokasinya disekitar kawasan Suaka Margasatwa untuk keperluan apapun.
c.       Lemahnya Sumber Daya Manusia, peningkatan kesadaran terhadap lemahnya sumber daya manusia dalam pengelolaan hutan mangrove secara benar dapat diminimalisir apabila kesadaran masing-masing tentang pentingnya pelestarian hutan mangrove tersebut terus diasah dengan selalu mengikuti pembinaan, pembentukan ataupun kegiatan yang berhubungan dengan kelestarian hutan tersebut, tetapi hal ini tentunya juga harus didukung oleh pihak-pihak yang terkait guna memfasilitasi peserta dalam peningkatan Sumber Daya Manusia tersebut.

2.       Upaya yang telah dan akan dilakukan
Dalam upaya  meminimalisir kerusakan hutan mangrove secara besar-besaran dan terus menerus khususnya di Kawasan Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove  Kabupaten Langkat Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading dalam hal ini telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :

a.       Pihak Pemda Langkat dalam hal ini Dishutbun Langkat bekerja sama  dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara I Medan telah mengadakan suatu upaya penyelamatan Hutan Mangrove dengan melakukan penanaman kembali (rehabilitasi) seluas ± 200 Ha yang terletak di tiga lokasi, yaitu : 1. Paluh Pandan (Selingkar), 2. Paluh Burung, dan 3. Paluh Tiram, yang pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh Kelompok Tani Binaan Hutbun Langkat dan BKSDA SU I. tahun 2002, pada tahun 2010 s/d 2011 mencapai + 1900 ha rehabilitasi di dua kawasan LTL dan Karang Gading lanjutan telah dilakukan dan pada tahun 2012 sekitar + 1000 ha sudah selesai dikerjakan pada bulan desember 2012 yang bekerja sama dengan TNI, dan dilakukan secara swakelola yang melibatkan Masyarakat di sekitar kawasan hutan, serta hingga tahun 2014 di targetkan kerusakan di dua kawasan LTL dan Karang Gading tersebut akan tertutupi. (sumber : BBKSDA Sumatera Utara : 2012). 
b.      Membantu berupa bibit bakau yang telah disemaikan (polybek) kepada 12 Kelompok Tani di 12 Desa untuk ditanam di daerahnya masing-masing.
c.       Terus meningkatkan Sumber Daya Manusia dengan cara membentuk dan memberikan pendidikan ataupun pembinaan terhadap Kader-kader Konservasi dan Pencita Alam, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan pihak-pihak yang terkait didalamnya sekaligus memfasilitasi segala keperluan sebagai penunjang peningkatan kegiatan tersebut. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan tentang pentingnya pelestarian hutan mangrove bagi kehidupan manusia dan biota air lainnya, serta sosialisasi UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan
d.      Memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Pihak-pihak yang terkait yang telah banyak terlibat dalam Pelestarian Hutan mangrove tersebut guna terus menunjang Peningkatan SDM.

3.       Potensi dan Pengelolaan
Adapun potensi yang berada dalam kawasan SM. Langkat Timur Laut dan Karang Gading adalah :
-        Potensi Flora (Tumbuhan) : Vegetasi    didominasi    oleh   jenis    Bakau putih/hitam (Rhizophora apiculata), Langgadai (Brugirera parviflora), Buta-buta (Excecaria), dan Nyirih (Xylocarpus granaturn).
-          Potensi Fauna (Hewan)  :  Banyak dijumpai Kera (Macaca fascicularis), Lutung (Prebitis cristata), Raja Udang (Alcedo athis), Elang Laut, ular dan beberapa jenis mamalia.

Disamping itu potensi lain kawasan ini adalah pemandangan alam laut lepas Selat Malaka, berbagai lokasi memancing ikan laut dan tidak kalah penting kawasan ini merupakan jembatan bagi burung migran yang dari Asia (Siberia) ke Australia.

Pengelolaan Kawasan SM. Langkat Timur Laut dan Karang Gading berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.61S7/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 berada pada pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, sedangkan kebiiaksanaan di daerah adalah Seksi KSDA VVilayah II yang berkedudukan di Stabat Kabupaten Langkat dan dibantu Resort dengan berkedudukan di Selotong dan Karang Gading.


E.      PENUTUP
1.       Kesimpulan
Dari uraian diatas maka penulis mengambil kesimpulan bahwa  Kawasan Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove  Kabupaten Langkat Suaka Marga Satwa Langkat Timur Laut dan Karang Gading merupakan kawasan Rehabilitasi dan Konservasi mangrove yang dilindungi dan terus dijaga kelestariannya selain banyak memberikan manfaat, baik terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dan dalam penanganannya memerlukan dukungan penuh dari Pihak-pihak terkait, demi mewujudkan komitmen kementerian Kehutanan dalam penentuan prioritas kebijakan dibidang kehutanan, baik pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah sungai, pengamanan hutan dan pegendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan serta pemberdayaan masyarakat disekitar hutan.

2.       Saran-Saran
a.       Kepada Pemerintah : Melakukan indentifikasi dan sepisifikasi mangrove untuk menentukan karakteristik potensi dan fungsi yang optimal perlu dukungan sepenuhnya dari pihak Pemerintah.
b.              Kepada Pemerintah, KKA, Masyarakat, Penegak Hukum : Koordinasi yang sudah terjalin baik selama ini perlu ditingkatkan lagi demi kelestarian dan keutuhan kawasan dari kepunahan.
c.       Kepada Penegak Hukum ( Kepolisian, Kejaksaan ) : Agar proses penangan hukum terhadap pelaku penebang liar dan perambah kawasan hutan lebih ditegakkan.
d.      Kepada Pemerintah : Lebih meningkatkan Pembinaan kepada kader-kader Konservasi dan Pencinta Alam yang kini semakin kurang diperhatikan.
e.      Kepada Pemerintah, KKA, Masyarakat, Penegak Hukum : Melakukan pemantauan rutin/patroli khusus untuk memantau kegiatan di kawasan.
f.         Kepada Pemerintah, KKA, Masyarakat, Penegak Hukum : Memberikan sosialisai kepada masyarakat disekitar kawasan tentang pentingnya pelestarian SDA.
g.      Kepada KKA : agar lebih serius dalam pengembangan kemampuan baik peningkatan SDM demi kelestarian SDA untuk kepentingan bersama.
h.       Kepada Pemerintah : Memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terkait yang telah berperan aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan kehutanan

M. SALIM 
KKA ( Instansi Pembina Kader : BBKSDA Sumatera Utara )
No. Kader Konservasi : 36/II/BKSDA I/P/07/1997
(Artikel ini di perlombakan dalam karya tulis yang diselenggarakan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia)



Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: